LPSK Belum Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Putri Chandrawathi/Net
Putri Chandrawathi/Net

Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sudah mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 14 Juli lalu.


Namun hingga sekarang, LPSK masih belum meningkatkan status Putri Chandrawathi sebagai terlindung. Alasannya, LPSK masih melakukan telaah atas laporan tersebut.

Telaah terbilang lama lantaran tim LPSK masih belum bisa bertemu langsung dengan Putri Chandrawathi untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.

Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

“Kami sudah meminta kepada pengacara dan psikolognya, kalau bisa minggu depan itu kami temui Bu Putri, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi,” ujarnya.

Senada itu, Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution menjelaskan bahwa perlindungan dari LPSK bisa diberikan asal pihaknya sudah bertemu dengan pemohon secara langsung.

Sejauh ini, LPSK sudah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti laporan dari Putri Chandrawathi. Salah satunya melakukan penelaahan permohonan, khususnya persyaratan untuk ditetapkan sebagai terlindung. Untuk menetapkan itu, tim LPSK harus bertemu langsung dengan pemohon untuk kemudian dibuat sebuah penilaian.

“Dalam berapa lama? SOP kita, begitu masuk (laporan) itu 30 hari kerja. Kalau mungkin kita sederhanakan permohonan. Jadi sebenarnya ini masih ada 2 pekan ke depan,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

Maneger Nasution turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah 2 kali bersurat kepada pemohon untuk bisa datang memberi keterangan. Undangan tersebut sempat dibalas oleh kuasa hukum dengan menyertakan assessment dari psikolog.

LPSK menghargai balasan dan penilaian psikolog tersebut. Tapi, kata Maneger Nasution, pihaknya tetap harus bertemu langsung untuk memberi penilaian sendiri.

“Kami tetap melakukan assessment sendiri. Kami kerja pasti imparsialitas kami jaga. Jadi intinya (dalam kasus Brigadir J) belum ada yang kita lindung,” demikian Maneger Nasution.