Warga Griyo Pabean I Kaget, Rumahnya yang Bersertipikat dan Dihuni Selama 26 Tahun Mendadak jadi Obyek Sengketa 

Perumahan Griyo Pabean I di Dusun Bonosari Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo/Ist
Perumahan Griyo Pabean I di Dusun Bonosari Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo/Ist

Surat panggilan dari PTUN Surabaya mengagetkan warga Perumahan Griyo Pabean I di Dusun Bonosari Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.


Pasalnya, rumah yang mereka tempati selama 26 tahun tiba-tiba digugat keabsahan SHM/SHGB nya oleh PT Jenggala Handayani Jaya dengan perkara nomor 50/G/2022/PTUN-SBY. 

"Itu bukan gugatan pertama. Sebelumnya ada gugatan PT Jenggala pada ahli waris tanah atas perbuatan melawan hukum tahun 2013. PT Jenggala mengklaim menang gugatan hingga MA meski PT Karya Makmur mengajukan kasasi. Dan sekarang PT Jenggala menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sebagai tergugat I. Sementara PT Karya Makmur dan warga sebagai tergugat intervensi," ujar Sujianto selaku Ketua Tim Perwakilan warga pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (4/8). 

Dijelaskan Sujianto, bahwa sertipikat tanah yang dimiliki warga Griyo Pabean I merupakan jaminan hukum.

"Warga Griyo Pabean I adalah pemilik sah atas tanahnya. PT Karya Makmur adalah pengembang yang membangun Perumahan Griyo Pabean I di tahun 1995 sebanyak 114 rumah di atas tanah Sertifikat HGB No. 560/Desa Pabean," jelasnya. 

Ditambahkan Sujianto, pihak warga baru mengetahui bahwa rumah yang mereka tempati menjadi obyek sengketa sejak 14 Juni 2022 lalu atau tepatnya setelah ada surat panggilan dari PTUN Surabaya. 

"Selama ini kami merasa baik-baik saja. Bahkan kami punya SHM atas kepemilikan rumah. Tidak tahunya sekarang sertipikat ini digugat. Tentu saja semua warga resah, terutama 68 warga yang sertipikatnya dipermasalahkan atau menjadi obyek sengketa," terangnya. 

Karena itu warga Griyo Pabean I mengaku heran dengan gugatan PT Jenggala Handayani Jaya yang baru mengajukan gugatan setelah obyek sengketa dihuni warga selam 26 tahun. 

Padahal berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jika dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak. 

"Sertipikat ini menjadi bukti sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat setelah 5 tahun tidak ada yang keberatan atas penerbitan sertipikat,’’ tegasnya.

Sementara Anggoro Minarto, pihak warga yang pertama kali mendapat panggilan dari PTUN menceritakan awal mula membeli rumah tersebut dari pengembang PT Karya Makmur tahun 1995/1996.

"Waktu itu ada iklan di koran rumah dijual. Statusnya berupa Sertifikat HGB No. 560/Desa Pabean yang terbit tahun 1995 atas nama PT Karya Makmur. Saya mengajukan KPR. Dari tahun 1994 pengajuan saya baru disetujui tahun 1995. Saya kemudian mencicil rumah selama 12 tahun. Ada juga warga lain yang mencicil selama 15 tahun. Setelah lunas SHM langsung keluar," kenang Anggoro. 

Lanjut Anggoro, pembelian rumah saat itu sudah sah secara hukum. Karena PT Karya Makmur sebagai pengembang telah memiliki SHGB. 

"Jadi kami yakin rumah yang kami beli itu sah. Bahkan setelah lunas, BPN langsung menerbitkan SHM. Kalau sekarang sebanyak 68 rumah jadi obyek sengketa antara PT Jenggala Handayani Jaya dan PT Karya Makmur, kami sendiri heran," ujarnya. 

Sementara Limasto Yuwono juga warga Griyo Pabean I mengatakan,  pihaknya akan tetap mempertahankan haknya atas kepemilikan rumah. 

“Sejauh ini kami masih melakukan rapat dengan warga pemilik 68 rumah yang menjadi obyek sengketa. Kami akan mengikuti proses persidangan di PTUN. Pada Rabu besok (10/8) kami dipanggil dengan agenda pembuktian. Kami akan bawa sertipikat resmi yang dikeluarkan negara," tandas Limasto. 

Limasto berharap agar warga Griyo Pabean I mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Sebab selama ini warga tidak pernah melanggar hukum. Bahwa pembelian rumah di Griyo Pabean I dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan  peraturan perundang-undangan.

"Sebagai pihak pembeli, kami patuh terhadap hukum. Kami beli rumah ini sudah sesuai prosedur. Kami tidak menyalahi aturan. Sehingga kami memiliki sertipikat hak atas tanah ini sebagai landasan hukum. Apalagi dalam kasus ini kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Jenggala Handayani Jaya," ungkapnya.