Reklame PAN Bergambar Walikota Kediri, Dipasang di Pohon-pohon Wilayah Madiun dan Menyalahi Aturan

Reklame PAN dipasang di pohon dan dipaku sepanjang jalan Sumatera Caruban/RMOLJatim
Reklame PAN dipasang di pohon dan dipaku sepanjang jalan Sumatera Caruban/RMOLJatim

Puluhan reklame ucapan HUT Kemerdekaan  RI ke-77 dari Partai Amanat Nasional bergambar walikota Kediri Abdulah Abubakar dipasang di pohon dengan cara dipaku. 


Reklame tersebut berada di sepanjang jalan Sumatera Caruban, dan sekitaran wilayah kecamatan kabupaten Madiun, jumat (5/8).

"Lha tidak ada laporan sama sekali itu mas yang masuk ke kami. Kami sama sekali belum mengetahui, tahunya dari panjenegan ini," kata ketua DPD PAN kabupaten Madiun Nu'man Iskandar, kepada Kantor Berita RMOLJatim saat dihubungi.

Selain berada di jalan Sumatera, reklame tersebut juga tampak di sepanjang jalan raya Madiun Surabaya di wilayah kecamatan Balerejo. 

Menurut Nu'man bisa jadi pemasang reklame tersebut merupakan simpatisan dari PAN. Dirinya juga berjanji mencoba untuk mencari siapa pemasang reklame yang memasangnya dengan cara dipaku di pohon.

"Coba nanti saya cari tahu ke teman teman lainnya, kemungkinan yang pasang itu bisa jadi simpatisan kami. Karena saya sendiri juga baru menjabat ketua DPD PAN kabupaten Madiun belum lama," kata pria yang pernah menjadi dosen di Universitas muhammadiyah Jogyakarta ini.

Sementara itu saat dihubungi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengatakan, selain merusak, reklame yang dipasang dengan memaku pohon tersebut melanggar, meskipun aturannya memasang reklame terkait partai dalam aturannya tidak perlu adanya ijin

"Dalam aturannya memasang reklame dengan ditempelkan di pohon kemudian dipaku itu dilarang," ujar Arik.

Informasi yang dihimpun, pemasangan reklame dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal. Selain itu memasang reklame dengan cara dipaku di pohon itu melanggar Perda no.20 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame. Serta bertentangan dengan Perbup no.40 tahun 2020 tentang tata cara dan penyelenggaraan reklame. Satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami keropos. Bahayanya, apabila terjadi angin kencang bisa terjadi tumbang.