Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama sebulan ke depan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
- Putu Arya Wibisana Dilantik Jadi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Kasi Pidsus Dijabat Martina Peristyanti
- KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Bansos
- Kasus Dugaan Penganiayaan Ivan Hartawan, Kuasa Hukum: Tamparan itu Reflek Karena Klien Kami Dikeroyok
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya perkembangan pengamanan terhadap Ferdy Sambo.
"(Ditempatkan di Mako Brimob selama) 30 hari (berdasarkan) info dari Itsus (Inspektorat Khusus)" ujar Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/8).
Penempatan Sambo itu mengacu kepada Peraturan Polri 7/2022. Namun demikian, Dedi belum merinci lokasi khusus penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait pengelolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Dugaan itu terjadi setelah polisi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti (dugaan pelanggaran etik Sambo)," kata Dedi.
- Kasus Sindikat Uang Asing Palsu, Polresta Banyuwangi Tangkap Tersangka Baru di Banten
- Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pendampingan Kejagung dalam Proyek BTS 4G, Turut Majukan Indonesia di Bidang Teknologi Informasi
- Presiden Jokowi Akan Dipolisikan Gegara Buat Kerumunan Di Maumere