Babak Baru, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Mendiang Brigadir J/Net
Mendiang Brigadir J/Net

Kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa ajudan istri Irjen Ferdy Sambo bernisial RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


Brigjen Andi menjelaskan, RR bersama Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim. Andi mengatakan bahwa Brigadir RR disangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Brigjen Andi membenarkan, bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga meninggal dunia Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo.

"Iya (keduanya tersangka). Bharada RE (dijerat Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP. Brigadir RR (dijerat Pasal) 340 subs (Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP," pungkas Brigjen Andi dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Untuk diketahui Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Selanjutnya Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".