KPU Didesak Beri Sanksi Parpol Pencatut 98 Orang Anggota KPUD sebagai Kader Partai

Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu/RMOL
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu/RMOL

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan sanksi kepada Parpol yang diduga melakukan pencatutan nama 98 orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Temuan KPU itu dari hasil deteksi sistem infomasi partai politik (Sipol).


"Kami mendesak KPU RI segera memberikan sanksi kepada sejumlah Parpol yang diduga mencatut nama 98 orang anggota KPUD," kata Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu melansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).

Menurut Hasnu, seharusnya sejumlah Parpol tersebut tidak menggunakan cara-cara busuk seperti mencatut nama penyelenggara Pemilu.

"Parpol harus profesional, kemudian menjaga integritas dan menjunjung tinggi amanat Undang-undang Nomor 7 tahun  2017 tentang Pemilu," tegas Hasnu.

Berdasarkan data KPU, kata Hasnu, upaya pencatutan nama penyelenggara di daerah ditengarai dilakukan oleh sejumlah Parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya.

Hasnu menjelaskan, beberapa partai yang diduga mencatut penyelenggara Pemilu yakni; Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Selain itu, kata Hasnu, PB PMII juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mengungkap ke publik. Ia juga meminta agar ada  proses hukum kepada parpol diduga melakukan tindakan kejahatan kepemiluan.

"Pemantau Pemilu PB PMII akan menelusuri, mengawasi secara ketat dan akan melaporkan kepada Bawaslu RI terkait dugaan pencatutan nama 98 orang anggota KPUD oleh sejumlah parpol," tutup Hasnu.