PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi, Sidang Pembuktian Akan Digelar Offline

Majelis Hakim saat membacakan putusan sela kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi/RMOLJatim 
Majelis Hakim saat membacakan putusan sela kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi/RMOLJatim 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati.


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum. Sutrisno juga menyatakan PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mas Bechi.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/8).

Disisi lain, Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa agar sidang digelar secara offline. Namun demikian tetap digelar di PN Surabaya, bukan di Jombang. Pertimbangannya, bila sidang digelar di Jombang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Dengan demikian, sidang perkara Mas Bechi pekan depan digelar secara offline. Hakim pun memerintahkan JPU agar menghadirkan terdakwa Mas Bechi ke PN Surabaya saat sidang.

"Sidang akan berlangsung tetap hari Senin, akan kita laksanakan seminggu 2 kali," tandas hakim Sutrisno.

Diketahui, Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam kasus ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam dakwaan kesatu, Mas Bechi disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2)  ke 2 disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.