Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak diduga menggunakan uang suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli kendaraan bermotor dan apartemen.
- Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang
- KPK Panggil Pegawai Antam Dkk terkait Korupsi Puput Tantriana Sari
- 3 Bidang Tanah Hingga 14 Unit Ruko Senilai Rp 20 Miliar Milik Andhi Pramono Disita
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi pada Jumat kemarin (5/8).
"Jumat (5/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (8/8).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Kristius Pagawak selaku karyawan BUMD; dan Andreas Konstan Pagawak selaku pendeta.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka RHP untuk membeli beberapa aset, antara lain kendaraan bermotor dan apartemen. Sekaligus melalui para saksi, juga dilakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," papar Ali.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.
- Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang
- KPK Panggil Pegawai Antam Dkk terkait Korupsi Puput Tantriana Sari
- 3 Bidang Tanah Hingga 14 Unit Ruko Senilai Rp 20 Miliar Milik Andhi Pramono Disita