Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo/Net
Irjen Ferdy Sambo/Net

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


“Tadi pagi sudah gelar perkara dan timsus sudah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim khusus (timsus) menemukan bukti baru bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Timsus menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh saudara Bharada E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” tegasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Jenderal Listyo Sigit menekankan bahwa, timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan.

Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran dan jeratan pasal terhadap para tersangka atas tewasnya Brigadir J. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Komjen Agus Andrianto.

Agus membeberkan peran para tersangka ini. Yaitu Brigadir RR (Ricky Rizal) yaitu menyaksikan penembakan Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan penembakan dan membantu, sementara Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara Bharada E melakukan tembakan kepada tubuh Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.