Kades PAW Desa Plalangan di Lantik, Begini Harapan Bupati Bondowoso

Suasana pelantikan oleh Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin/RMOLJatim
Suasana pelantikan oleh Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin/RMOLJatim

Kepala Desa ( Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Plalangan, dilantik oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin,di pendopo Kecamatan Cermee, Selasa (9/8).


Kades PAW Plalangan bernama Ahmad Fauzen, tersebut terpilih setelah Kades sebelumnya meninggal dunia. 

Kades yang digantikan tersebut adalah Mas'udi, yang meninggal dunia tiga hari pasca dilantik dalam Pilkades serentak kemarin sekitar Desember 2021 lalu. 

Bupati Salwa Arifin dalam sambutannya, berpesan agar dengan terpilihnya sebagai Kades PAW hendaknya diikuti dengan mengemban tugas berupa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, serta meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas. 

Karena kemajuan suatu desa tak terlepas dari kemampuan seorang Kades untuk bisa memaksimalkan potensi yang ada di desa. 

"Selain itu juga harus mampu menggerakkan partisipasi aktif masyarakat desa," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Bupati Salwa juga menekankan bahwa Kades sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah di desa. Maka haruslah memiliki pengetahuan, kecakapan, dan kompetensi yang lebih. 

"Setiap langkah rancangan, rencana pembangunan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Ini penting," urainya. 

Kades PAW terpilih, Ahmad Fauzen, mengatakan, bahwa dirinya siap untuk melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan para Kades lainnya setelah pelantikan. Ini sebagai langkah awal untuk membangun desa lebih maju dan sejahtera. 

"Kami ingin ke depan membangun desa lebih maju, lebih sejahtera," urainya. 

Menurut pria yang juga menantu dari almarhum Kades sebelumnya ini, dalam Pilkades PAW itu dirinya berhasil meraup suara mayoritas dari dua rivalnya. Yaitu, 74 suara, dari total suara 134.

"Kemarin itu dua rival saya, mantan Cakades yang sebelumnya kemarin, sama satu warga," katanya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Haeriyah Yuliati, menambahkan, berdasarkan regulasi untuk pemilik hak suara dalam Pilkades PAW ini terdiri dari beberapa unsur. 

Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, BPD, dan peran serta keterwakilan masyarakat miskin. 

"Kalau masyarakat miskinnya itu kalau tidak salah sekitar lima persen," ujarnya. 

Menurut Haeriyah, sekalipun Kades PAW terpilih ini memiliki hubungan keluarga dengan Kades meninggal dunia sebelumnya, itu tak masalah. 

Karena, memang siapa pun bisa mencalonkan diri dengan proses yang sama dan memenuhi syarat. 

"Pemilihannya yang berbeda dengan reguler. Kalau reguler dipilih langsung oleh masyarakat, tapi kalau PAW hanya melalui Musdes," pungkasnya.