Soal Larangan Peredaran Daging Anjing, Anwar Sadad: Harus Ada Aturan Tegas

Anwar Sadad/ist
Anwar Sadad/ist

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang peredaran daging anjing di Surabaya. Menurut dia, sikap itu harus diwujudkan dalam aturan yang tegas, agar pelanggaran tersebut bisa ditindak dengan tegas.


"Kan sudah jelas Pemprov Jatim melalui wagub (Emil Dardak) ber-statement tegas melarang peredaran dan konsumsi daging anjing. Kami di legislatif mendorong Pemprov, bersama untuk membuat payung hukum yang jelas untuk melarang, sehingga pelakunya bisa dikenakan sanksi yang jelas dan tegas," kata Sadad di DPRD Jatim, Senin (8/8).

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Pasuruan itu menilai, daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Karena itu, harus ada kebijakan untuk melarang peredarannya di Jatim.

"Secara kesehatan, juga apakah ada manfaatnya makan daging anjing? Dikonsumsi model apapun ya dilarang dan peredaran daging anjing harus diminalisir dan kalau bisa dilarang," tambahnya.

 Ketua DPD Gerindra Jatim itu mengatakan, banyak temuan dari komunitas pecinta hewan yang menunjukan bahwa penjagalan anjing menggunakan cara kekerasan.

"Kalau ada payung hukum yang jelas, hal ini juga bisa meminimalkan penyiksaan terhadap hewan. Anjing ini kan hewan peliharaan. Jangankan anjing, di Arab Saudi saja yang negara Islam dilarang membunuh burung merpati yang berkeliaran di pelataran, padahal halal," ungkap Sadad.

Keluarga besar Ponpes Sidogiri ini menambahkan, DPRD Jatim juga siap duduk bersama menerima audiensi dengan komunitas pencinta hewan. Mereka ingin membahas bareng proyeksi payung hukum soal larangan daging anjing ini.

"Tentu perlu waktu untuk membuat Perda atau Pergub. Kami membuka, kalau memang pencinta hewan mau audiensi demi mewujudkan payung hukum yang jelas," tandas Gus Sadad.