Berkas Perkara Tak Kunjung Dikirim ke Jaksa, SPDP Kasus Dugaan Korupsi KPU Surabaya Terancam Dikembalikan

Ilustrasi SPDP dikembalikan jaksa ke penyidik kepolisian/net
Ilustrasi SPDP dikembalikan jaksa ke penyidik kepolisian/net

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwali tahun 2020 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang dilakukan Polrestabes Surabaya terancam mandeg.


Hal ini diketahui setelah Kejari Surabaya memastikan belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut meski telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada bulan April 2020 lalu.

"Sampai hari ini belum ada pelimpahan tahap I (pelimpahan berkas perkara)," kata Kasi Pidsus Ari Prasetya Pantja Atmaja, SH, MH saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/8).

Akibat belum dikirimnya berkas perkara kasus tersebut, pihak Kejaksaan akan  mengembalikan SPDP kasus dugaan korupsi ini ke penyidik Tipidkor Polrestabes Surabaya. Namun sebelum mengembalikan SPDP tersebut, pihaknya akan lebih dahulu melayangkan surat P-17 untuk meminta perkembangan hasil penyidikan. 

"Kalau memang tidak ada respon kita akan kembalikan SPDPnya," tandas Ari.

Kantor Berita RMOLJatim sudah melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana terkait belum dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke Kejari Surabaya, namun konformasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim Selasa (9/8) pukul 19.49 WIB tidak direspon.

Beberapa waktu lalu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep mengaku belum mengetahui jika kasus tersebut telah naik ke penyidikan. 

"Belum tau, saya cek dulu ya ke Kasat Reskrim," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9) usai memantau pengamanan sidang kasus pencabulan anak Kyai Jombang, Mas Bechi. 

Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan diungkapkan Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH LLM saat merilis capaian kinerja semester satu Kejari Surabaya periode bulan Januari hingga Juli 2022, Kamis (27/7).

"SPDP sudah kita terima bulan April lalu," kata Danang saat itu.