Cegah Konsentrasi Massa Saat Pendaftaran, KPU Minta Parpol Patuhi SOP

foto/net
foto/net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh partai politik untuk mematuhi dan mentaati tata tertib pendaftaran bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024. Sehingga proses pendaftaran di KPU berlangsung lancar dan nyaman bagi semua pihak.


Hal ini merupakan respons dari insiden saat Partai Gerindra dan PKB mendaftarkan diri ke kantor KPU RI pada Senin kemarin (8/8). Di mana terjadi aksi dorong mendorong antara pihak pengamanan dengan massa yang ikut dalam rombongan dua parpol itu.

Di samping itu, akibat banyaknya massa simpatisan kedua parpol yang ikut dalam iring-iringan pendaftaran, lalu lintas sekitar Jalan Imam Bonjol mengalami kemacetan.

Maka dari itu, Idham menegaskan soal standar operasional prosedur (SOP) yang harus ditaati oleh parpol yang hendak mendaftar pada hari ini.

"Pada prinsipnya kami akan menegakkan SOP bahwa yang bisa masuk ke kanor KPU pada saat pendaftaran. Pertama, 12 orang yang masuk ke lantai 2. Kedua, 50 anggota partai yang mengikuti atau mengiringi pimpinan parpol," paparnya.

"Kami akan ketatkan itu, dan kami juga akan antisipatif terjadinya konsentrasi massa di depan kantor KPU," sambungnya.

Ditambahkan Idham, hingga saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan tata tertib pendaftaran tersebut.