Datangi Kejari Surabaya, Kuasa Hukum FE Laporkan Keterlibatan Pihak Lain Ikut Jual Barang Penertiban Satpol PP

Abdul Rahman Sale dan Iwan Harimurti/ist
Abdul Rahman Sale dan Iwan Harimurti/ist

Abdul Rahman Saleh, kuasa hukum tersangka petinggi Satpol PP berinisial FE mengakui telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia datang tak sendirian namun didampingi oleh rekannya yakni Iwan Harimurti.


Menurut Abdul Rahman Saleh, tujuan kedatangannya di kantor Korps Adhyaksa jalan Sukomanunggal itu untuk melaporkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penjualan barang bukti hasil penertiban seperti yang menjerat kliennya.

"Sudah kita laporkan tadi," kata Abdul Rahman Saleh pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/8).

Nah, dengan adanya laporan itu, Abdul Rahman Saleh berharap pihak penyidik Pidsus Kejari Surabaya segera mengembangkan kasus tersebut.

Sebab ia menilai, dalam kasus ini tak hanya kliennya yang diduga terlibat. Tetapi ada oknum lainnya yang ditenggarai juga mengetahui secara langsung kasus tersebut.

Makanya dalam laporannya itu, juga sudah dicantumkan beberapa nama dan perannya.

"Mengembangkan proses penyidikan mencantumkan beberapa nama yang terindikasi keterlibatan," pungkasnya.

Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.