FPKB Dukung Reformulasi 14 Pasal RKUHP yang Diajukan Dewan Pers

Ketua FPKB, Cucun Ahmad Syamsurijal sata terima kedatangan rombongan Dewan Pers/RMOL
Ketua FPKB, Cucun Ahmad Syamsurijal sata terima kedatangan rombongan Dewan Pers/RMOL

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju dengan reformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diajukan oleh Dewan Pers.


Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa FPKB akan memperjuangkan DIM (daftar inventarisasi masalah) dalam sidang pembahasan RKUHP di DPR.

Menurut Cucun, FPKB perlu bicara dan membuka diri terhadap setiap masukan sebelum RKUHP disahkan.

“Kami terbuka. Ini rumah rakyat, tempat aspirasi dan menampung keluhan. Bukan sekadar mendengar saja tapi juga akan melaporkan ke pembawa aspirasi,” ujar Cucun yang menerima DIM yang diserahkan langsung anggota Dewan Pers, Rabu (10/8) di Gedung DPR, Jakarta.

Pimpinan Dewan Pers yang hadir diantaranya: Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto. Sedangkan Cucun didampingi anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP FPKB: Abdul Wahid, M Rano Ahmad, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa.

Setelah menerima dan membaca DIM yang berisi perbaikan 14 pasal bermasalah yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers, PKB mengatakan senang bertemu dengan DP.

Ia mengutarakan, jangan sampai RKUHP telanjur diputuskan sesuai prosedur padahal masih bermasalah.

Menurut Cucun, Ketua Umum PKB (Muhaimin Iskandar) sudah berpesan kepada anggota fraksi, khususnya yang di Komisi III, jangan sampai membuat undang-undang yang nantinya menjerat sendiri.

“Tolong yang teliti. Lihat aspek kedepannya seperti apa,” kata Cucun menirukan pesan Cak Imin.

Ia mengaku mendapat pesan tegas dari Cak Imin untuk memelototi materi di setiap sidang. Ia tida ingin, era reformasi yang sudah diperjuangkan, gara-gara RKUHP bermasalah, menjadi ahistoris.

"Mari cermati hari ke hari dan poin ke poin. Jangan sampai berdebat setelah barang sudah jadi,” pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.