Kritik Untuk Bawaslu, Pemilu Harus Bebas dari Intervensi Asing

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Kerjasama yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu Serentak 2024 dikritik pegiat pemilu.


Salah satunya disampaikan Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, yang mengkritik kerjasama yang dibangun Bawaslu dengan The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia.

Menurut Alwan, penyelenggara pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pihak asing sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

"Penyelenggaraan pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing," ujar Alwan dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/8).

Selain ditegaskan dalam konstitusi, Alwan juga mengatakan bahwa di dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN.

Oleh karena itu, Alwan mengingatkan Bawaslu dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu.

"Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Diantara kerjasama yang potensial menggangu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan," katanya.

"Maka kami menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya mempengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional," demikian Alwan menambahkan.