Bongkar Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Soal Judi dan Narkoba Nanti Saja

Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin menarik, lantaran motif di baliknya belum mau untuk diungkap.


Akibatnya timbul spekulasi publik terhadap motif kasus ini selain pelecehan seksual.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahkan menduga, motif Yosua Hutabarat dibunuh ini bukan karena pelecehan melainkan terkait dengan tata kelola narkoba jenis sabu dan judi.

Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditanya jika kasus ini dibuka sejujur-jujurnya dikhawatirkan merembet ke jenderal-jenderal Kepolisian, menurut Mahfud hal itu tidak akan terjadi, jika kasus ini jika bisa dilokalisir yaitu dengan fokus memeriksa 31 personel yang diduga terlibat merintangi atau menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat.

“Kasus (pembunuhan) ini saja. Jangan melebar soal judi, narkoba. Nanti saja. Kasus pembunuhan ini saja, dan itu ada 31 orang yang sedang diperiksa,” kata Mahfud dalam wawancara yang diunggah akun Youtube Deddy Corbuzier, Jumat (12/8).

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa dugaan motif Yosua dibunuh terkait dengan tata kelola sabu dan judi online.  

Oleh karena itu, Kamaruddin meminta agar ada pemeriksaan urine hingga rambut Irjen Ferdy Sambo.

“Makanya diperiksa diperiksa dulu, tes rambut, tes darah untuk memastikan apakah mereka pemakai atau tidak,” kata Kamaruddin dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (11/8).

Kamaruddin meminta agar Presiden Joko Widodo betul-betul mengawal kasus ini dan turun tangan langsung. Dengan begitu, Kamaruddin berharap Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa bergerak menelusuri aliran uang Ferdy Sambo.

“Supaya presiden ini mau turut campur, supaya PPATK juga terlibat untuk melacak rekening mereka semua itu,” pinta Kamaruddin.