Mahfud MD: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik, Karena Itu Bukti Kejahatan

Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup dan jenazahnya/Net
Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup dan jenazahnya/Net

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertegas bahwa hasil autopsi ulang jasad Brigpol Yosua Hutabarat alias Brgadir J harus dibuka kepada publik.


Mahfud menekankan bahwa, hasil autopsi ini merupakan bukti-bukti kejahatan dan bukan suatu penyakit, sehingga harus diungkapkan kepada publik.

“Hasil autopsi wajib dibuka jika diminta oleh hakim, kalau tidak boleh dibuka ke publik. Boleh dong, kenapa boleh dibuka karena itu bukan penyakit, itu bukti kejahatan,” kata Mahfud MD saat wawancara bersama Deddy Corbuzier, Jumat (12/8).

Disisi lain, Mahfud mengapresiasi ketegasan Joko Widodo sebagai kepala negara yang ikut mengawal kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat dan meminta agar kasus tersebut dibuka apa adanya jangan ada yang ditutup-tutupi.

“Kan presiden ini mendapatkan informasi yang banyak. Bukan hanya laporan resmi dari Polri. Kan kita punya banyak intelijen, ada BIN ada BAIS ada Densus ada BNPT semua punya,” kata Mahfud.

“Kan tinggal panggil aja Presiden, sehingga jadi tahu dan dia jadi tegas,” tambah Mahfud dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7) atas permintaan keluarga yang tak puas dengan penjelasan Polri ihwal penyebab kematian anggota polisi tersebut.

Awalnya, Polri menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

Namun, hal itu kemudian dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menyatakan tidak ada peristiwa baku tembak dalam kematian Brigadir J. Menurut Listyo, peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas.