Hari Ini Nasib 16 Parpol yang Mendaftar ke KPU RI Ditentukan 

Anggota KPU Idham Holik saat menyampaikan konferensi pers penutupan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu/RMOL
Anggota KPU Idham Holik saat menyampaikan konferensi pers penutupan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu/RMOL

Sejumlah partai politik (parpol) yang telah secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 1 hingga 14 Agustus 2022, dinyatakan belum lengkap dokumennya.


Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).

Idham menjelaskan, parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya masih dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim KPU RI.

"(Ada) 16 parpol yang telah mendaftar. Dokumen sedang diperiksa, kemungkinan besar hari ini kami lanjutkan konpersnya," ujar Idham dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara itu, untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, dan berstatus didaftar, merupakan sisa dari total parpol yang telah mendaftar ke KPU RI, yakni 40 parpol.

"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," demikian Idham.

Berikut ini daftar lengkap parpol yang statusnya belum diumumkan KPU RI:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Bhinneka Indonesia

12. Partai Masyumi

13. Partai Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Pemersatu Bangsa

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).