Surya Darmadi Dipulangkan ke Indonesia dengan Maskapai China Airline

Surya Darmadi alias Apeng digiring petugas ke dalam ruang penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung/Ist
Surya Darmadi alias Apeng digiring petugas ke dalam ruang penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung/Ist

Koruptor senilai Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng akhirnya menyerahkan diri usai kabur ke luar negeri.


Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pihaknya mendapatkan surat dari Apeng bahwa bos Duta Palma Group itu bersedia untuk kembali ke Indonesia alias menyerahkan diri.

“Sebelumnya dua minggu yang lalu, SD (Surya Darmadi) telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri,” kata ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin sore (15/8).

Usai mendapat surat tersebut, kata Burhanuddin, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi kepada kuasa hukum Surya Darmadi. Lalu tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan).

“Alhamdulillah, tadi jam 13.30, dengan menggunakan penerbangan China Airline C1761 dan mendarat di Cengkareng, lalu tim kami melakukan penjemputan,” beber Burhanuddin.

Usia mendarat di Jakarta, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” pungkas Jaksa Agung dimuat Kantor Berita Politik RMOL.