Hakim Tolak Praperadilan Mantan Plt Kepala BPBD Jember, Kasus Korupsi Pemakaman Jenazah Covid-19 Berlanjut

Suasana usai pembacaan putusan sidang praperadilan mantan Plt Kepala BPBD Jember M Djamil di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Suasana usai pembacaan putusan sidang praperadilan mantan Plt Kepala BPBD Jember M Djamil di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Pengadilan Negeri (PN) Jember menolak gugatan praperadilan mantan Plt Kepala BPBD Jember M Djamil kepada Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.


Dengan demikian, penetapan M Djamil sebagai tersangka korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19.dinyatakan sah, dan Satreskrim Polres Jember dapat melanjutkan ke tahap penyidikan berikutnya dengan status Djamil sebagai tersangka.

"Dengan semua prosedur yang sudah dipenuhi oleh termohon, maka permohonan praperadilan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata hakim tunggal praperadilan Totok Yanuarto saat membacakan putusan di PN Jember.

Totok mengatakan prosedur penyidikan oleh Polres Jember sudah sesuai prosedur dan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti, yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.

"Penyidik Polres Jember telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan bukti T-8, T-9 dan T-10. Juga pemeriksaan ahli pidana korupsi dari Unair Surabaya, dengan bukti surat yang ditujukan kepada dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga," kata Totok.

Selanjutnya penyidik Polres Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap MD sebelum dilakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

"Menimbang pemeriksaan terhadap terhadap MD, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sesudah sesuai dengan yang diamanatkan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PU/ XI/ tahun 2014. Karena itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan dinyatakan sah berdasarkan hukum," katanya saat membacakan putusan.

Kuasa hukum tergugat, Dewatara S Poetra menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut.

"Dari hakim bahwa penetapan tersangka, sudah sesuai dengan KUHAP, sudah didukung berdasarkan putusan MK nomor 21/PUU - XII/Tahun 2014, sehingga prosedur penetapan tersangka sudah tidak ada yang melanggar," katanya.

Dengan demikian permohonan praperadilan yang disampaikan penggugat tidak dapat dibuktikan dalil-dalilnya.

 "Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum dari kantor Tara Law Office ini dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/8).

Sementara kuasa hukum tersangka MD, Purcahyono Juliatmoko menilai, putusan hakim kurang objektif. Sebab, hakim tidak menjadikan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU - XII / Tahun 2014 sebagai dasar putusan.

Menurut Purcahyono, hakim mengabaikan aturan tersebut. "Namun kami menerima putusan itu dengan lapang dada. Sebab, bagaimanapun putusan hakim telah final," tegasnya.

Selanjutnya tim kuasa hukum MD akan membuktikan dalam persidangan di Tipikor Surabaya bahwa kliennya tidak tersangkut dalam kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 tersebut.