Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Satpol PP Kota Malang karena terlibat kasus narkoba.
- Kasus Korupsi Mamin Fiktif BKPP Jalan di Tempat, Kredibilitas Kejari Banyuwangi Dipertaruhkan
- Ferdinand Hutahean Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Tak Terima Ditahan
- Komnas HAM Ingatkan Penyidik: Sambo Bos Mafia, Pasti Tahu Cara Lolos dari Jerat Hukum
"Benar kasus narkoba TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Krakatau Sukun," ujar Budi Hermanto dalam pesan singkat melalui WhatsApp, Kamis (25/8).
Sebelumnya diberitakan, oknum Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satpol PP Kota Malang berinisial DC pada Jumat (19/8) lalu.
Bahkan, dikabarkan polisi juga melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Malang, pada Kamis (25/8) pagi.
Namun, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono membantah anak buahnya ditangkap polisi. Begitu juga soal penggeledahan di kantornya.
“Informasi itu tidak benar," ujar Heru Mulyono.
"Informasi dari mana itu. Saya di kantor tidak ada apa-apa. Seharian di kantor mulai pagi tidak ada kegiatan itu (penggeledahan),” sambungnya.
Menurut informasi, Kantor Satpol PP Kota Malang digeledah pihak kepolisian buntut dari penangkapan oknum TPOK Satpol PP Kota Malang tersebut.
"Tadi ada penggeledahan di kantor Satpol PP. Karena pada Hari Jumat lalu ada salah satu oknum TPOK di Satpol PP berinisial DC tertangkap polisi karena kasus narkoba," ujar narasumber terpercaya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/08).
Sumber tersebut itu menyebut ada dua anggota polisi yang menggeledah dengan didampingi Kepala Satpol PP dan Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU).
"Ya saya tahu kalau itu polisi sebanyak dua orang berseragam preman. Dalam penggeledahan itu langsung disaksikan oleh Kasatpol PP dan Kabid KKU. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 WIB," ujarnya.
- Setelah 2 Pejabat Setdaprov Jatim, Giliran 10 Pokmas Dipanggil Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU
- Upaya Kuasa Hukum KSDR Minta PN Surabaya Batalkan Gugatan Nur Qodim
- Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK