Bupati Mojokerto Sampaikan P- APBD T.A 2022 Sebesar Rp.128,831 Miliar

Bupati Mojokerto Ikfina saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Kabupaten Mojokerto /ist
Bupati Mojokerto Ikfina saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Kabupaten Mojokerto /ist

Bupati Mojokerto, Ikfina menyampaikan, Raperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2022 ini, disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan, dinamika sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat serta berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dalam rangka penanganan dan percepatan pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19


Ini disampaikan bupati pada sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat Graha Whicesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (29/8). 

Penyampaian nota penjelasan disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, didampingi Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Bupati mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, merupakan salah satu langkah responsif dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk merespon terhadap dinamika sosial ekonomi yang terjadi saat ini. 

Postur dan rincian rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2022 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2021 dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten mojokerto dengan DPRD kabupaten Mojokerto tentang perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas, plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2022.

"Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2022, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat yang duduk didalam struktur pemerintahan," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin. 

Dalam kesempatan ini, Ikfina juga menyampaikan, bahwa sesuai amanat peraturan, penyusunan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 yang dijabarkan dalam RKPD perubahan tahun 2022. 

"Penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 telah kita susun sejalan dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah, serta dengan memperhatikan saran dan masukan dari DPRD yang disampaikan dalam proses pembahasan perubahan kebijakan umum apbd dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara, beberapa waktu yang lalu," tukasnya.

Selain itu, dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022, pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami perubahan proyeksi yaitu semula pada APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp.2,350 triliun, mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp.2,479  triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.128,831 miliar. 

"Kenaikan tersebut disumbangkan dari pendapatan asli daerah yang mengalami kenaikan proyeksi lebih dari 10% serta pada pendapatan transfer mengalami kenaikan diatas 4%. kenaikan proyeksi pendapatan daerah ini menunjukkan keberhasilan atas kerja keras kita bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19," terang bupati Ikfina. 

Selain itu juga, hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi pemulihan kegiatan perekonomian dimasyarakat yang sebelumnya mengalami penurunan akibat pandemi covid-19.

"Mari kita jaga bersama momentum pemulihan ini agar kita bersama bisa segera pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat," harapnya.Adapun struktur pendapatan daerah dapat dirinci, diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula ditetapkan sebesar Rp.558, 653 miliar, pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.616, 647 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.57,994 miliar.

Pendapatan transfer semula ditetapkan sebesar Rp.1,693 triliun, pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.1,764 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.70,836 miliar. 

Pendapatan daerah lain-lain yang sah semula ditetapkan sebesar Rp.98,991 miliar alam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tetap tidak mengalami perubahan.

"Sedangkan pada sisi belanja daerah mengalami perubahan yang semula sebesar Rp.2,449 triliun pada rancangan Perubahan APBD 2022 berubah menjadi sebesar Rp.2,933 triliun atau mengalami penambahan sebesar Rp.483,709 miliar," jelasnya. 

Alokasi kebutuhan belanja tersebut, masih Ikfina, lebih besar dari pada target pendapatan daerah, pada APBD induk terdapat defisit anggaran semula sebesar Rp.98,770 miliar dalam rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 berubah menjadi sebesar Rp.453, 649 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.354,878 miliar.

"Guna membiayai defisit anggaran dimaksud Pemerintah Kabupaten Mojokerto berencana menutup dari pembiayaan netto sebesar Rp.453,649 miliar yang diperoleh dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.509,866 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.56,217 miliar," tukas Ikfina.