Kontraktor Gugat Wagub Bengkulu, Ini Perkaranya 

Wagub Bengkulu, Rosjonsyah/Ist
Wagub Bengkulu, Rosjonsyah/Ist

Terkait peminjaman uang kepada kontraktor, mantan Bupati Lebong, Rosjonsyah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, kena gugat.


Kedua belah pihak bakal menghadap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Tubei di muka sidang pada tanggal 13 September 2022 mendatang.

Gugatan tersebut dilayangkan Abdul Gamal pemenang proyek pembangunan Jembatan Ketahun IV pada tahun 2017 lalu yang mengaku pernah meminjamkan uang kepada pihak-pihak Bupati.

Pengusaha kelas kakap Rejang Lebong itu, nampak tertera selaku perwakilan pengusaha sebagai pihak penggugat dalam perkara nomor Pdt.G/2022/PN Tub yang didaftarkan pada 19 Agustus 2022 lalu itu.

Dalam surat panggilan (relaas) elektronik, atas perintah majelis, PN Tubei secara resmi menjadwalkan sidang perdana pada tanggal 13 September mendatang dengan memanggil pihak-pihak dalam perkara terkait persoalan baku pinjam uang tersebut.

Pihak Abdul Gamal (penggugat), tercatat diwakili oleh pengacara kondang Achmad Zaini Ichwan Salatalohy, dan bakal memenuhi panggilan sidang perdana oleh PN Tubei untuk berhadapan dengan pihak tergugat, yaitu mantan Bupati Lebong.

Adapun nilai yang diperkarakan tersebut, yakni sebesar Rp 684.017.600.

Sekadar info, kasus gugatan itu berawal ketika pengusaha (kontraktor) mengeluhkan sikap pihak-pihak terkait mantan Bupati Lebong yang belum juga melakukan pengembalian atas uang-uang disebut diserahkan kontraktor kepadanya (pihaknya).

Proses peminjaman uang tersebut disebut lagi, dilakukan melalui tangan orang-orang dekat sang bupati.

Tak tanggung-tanggung disebutkan telah menyerahkan uang mencapai Rp 3,6 miliar dengan bukti transfer melalui bank BPD Cabang Muara Aman pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Tujuan peminjamannya diduga untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 lalu.

Persoalan penagihan ini sempat difasilitasi Kejari Lebong dengan mengundang sekitar 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 18 Agustus 2020 lalu di Kantor Kejari Lebong.

Pertemuan yang difasilitasi itu berdasarkan surat undangan Kejari Lebong dengan nomor: B-815.f/L.7.17/Gs.I/08/2020 perihal undangan yang ditandatangani mantan Kajari Lebong, Fadil Regan tertanggal 14 Agustus 2020.

Namun, dari belasan OPD yang dipanggil itu hanya beberapa yang bersedia patungan untuk mengembalikan uang kontraktor tersebut.

Bahkan, perkara ini sempat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan menetapkan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong beserta 2 Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara sebagai tersangka.

Akan tetapi, perkara itu nyatanya bukan menyelesaikan persoalan baku pinjam uang tersebut. Mengingat, saat ini Abdul Gamal bersama kuasa hukumnya masih mempersoalkan uang tersebut ke PN Tubei.

Itupun setelah dua tahun terakhir atau sejak surat somasi pengacara Abdul Gamal dilayangkan tanggal 16 Juli 2020 lalu, melakukan upaya penagihan atas uang-uang itu, namun hasilnya masih nihil. 

Merasa tak digubris, kontraktor melalui kuasa hukumya akhirnya kembali mendaftarkan perkara wanprestasi itu ke PN Tubei.

Kontraktor disebut memastikan memiliki bukti lengkap terkait penyerahan, kepada siapa dan dimana mereka menyerahkan fulus-fulus itu.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman saat dikonfirmasi membenarkan jika perkara tersebut sudah didaftarkan.

"Posisi perkara sekarang. Status perkaranya sidang perdana nanti pada hari Selasa, 13 September 2022," ujar sarjana hukum tersebut sebagaimana dilaporkan Kantor Berita RMOLBengkulu, Senin (29/8) di Kantor PN Tubei.

Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman

Dia menjelaskan, perkara itu terhitung sidang perdana 13 September mendatang hingga lima bulan kedepan harus tuntas.

Lebih jauh, ia selaku penggugat Abdul Gamal yang dikuasa hukumkan oleh Achmad Zaini Ichwan Salatalohy.

"Untuk proses persidangan digelar secara terbuka (tatap muka), itu (karena) ada beberapa tergugat belum ada penasehat. Namun, apabila semua ada penasehat hukum maka persidangannya nanti digelar ecort (metode persidangangannya secara elektronik)," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan Mantan Bupati Lebong, Rosjonsyah belum bisa dikonfirmasi.