Kena Prank Ferdy Sambo, Kapolri Sebatas Terima Laporan Anak Buah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Repro
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Repro

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah bagian dari korban kebohongan atau prank mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan pada Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan soal kemungkinan Jenderal Sigit turut bertanggung jawab sebagai atasan Ferdy Sambo pada kasus tersebut.

"Kapolri sebagai pimpinan tertinggi, jatuh jarum tempul aja itu harus dilaporin. Tetapi bukan berarti pelaporan terhadap apa yang dilaporkan menjadi penyebab Kapolri harus ganti, itu nggak mungkin, ujar Sahroni dalam tayangan podcast Deddy Corbuzier yang ditayangkan Selasa (30/8).

Secara prinsip, dijelaskan Sahroni, semua produk yang ada di tubuh institusi Polri, Kapolri harus dilaporkan dan harus mengetahui.

"Problemnya sekarang, kan waktu dilaporin ke Pak Kapolri ternyata laporannya palsu, begitu juga Kapolri melaporkannya ke Bapak Presiden, kan sesuai laporan dari anak buah ternyata kena prank semua," terangnya.

Lanjut legislator Partai Nasdem ini, dalam posisi Kapolri sebatas menerima laporan dan ternyata kemudian ditemukan laporan itu palsu, maka tidak bisa otomatis menjadi pihak bersalah atau bisa dimintai tanggung jawab.

"Pak Presiden kena prank juga, kan kita dalam posisi menerima laporan dari anak buah, Kapolri menerima laporan anak buah, ternyata palsu, kan kasihan, nggak bisa disalahin Pak Kapolri sebenarnya," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.