Bos Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara

Tangkapan layar: suasana pembacaan sidang putusan kasus kekerasan seksual Bos Sekolah SPI, Julianto Eka Putra/RMOLJatim
Tangkapan layar: suasana pembacaan sidang putusan kasus kekerasan seksual Bos Sekolah SPI, Julianto Eka Putra/RMOLJatim

Persidangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Malang, Jawa Timur, Julianto Eka Putra alias Ko Jul memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Malang.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes menyatakan terdakwa Julianto terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya.

"Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap hakim Herlina saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 44 juta.

"Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi," sambung hakim Herlina.

Atas putusan tersebut, Hotma Sitompul selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding.

"Sesuai permintaan klien kami, kami sebagai kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding," kata Hotma Sitompul menjawab pertanyaan majelis hakim.

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum terdakwa JE , Philipus Sitepu menjelaskan, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Dengan dinyatakannya banding putusan Pengadilan Negeri hari ini tidak memiliki kekuatan, sehingga langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Langkah banding dilakukan, dengan alasan salah satunya karena Majelis Hakim dinilai telah mengesampingkan keterangan-keterangan dari 10 saksi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berterimakasih terhadap majelis hakim  yang memutus perkara tersebut dengan keadilan.

"Ini peristiwa yang sungguh luar biasa. Majelis hakim memutus perkara dengan secara adil. JPU begitu detail dan lengkap berdasarkan undang-undang," tandasnya.

Diketahui, dalam sidang pembaca putusan ini, terdakwa JE dihadirkan secara visual. JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum diruang sidang Cakra.

Vonis yang dijatuhkan ke JE ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.