11 Jam KPK Periksa Anies Baswedan, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh KPK selama sekitar 11 jam. Anies disebut banyak mengetahui terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK atas penyelenggaraan Formula E.


Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi pertanyaan soal lamanya Anies Baswedan dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK pada Rabu kemarin (7/9).

Firli mengatakan, permintaan keterangan kepada setiap orang diatur dalam UU, apakah seseorang dimintai keterangan sebagai saksi, atau tersangka, ataupun sebagai ahli.

Untuk keterangan saksi, kata Firli, seseorang dipanggil dan dimintai keterangan berdasarkan yang didengar, diketahui, dilihat, atau dialami sendiri.

"Sehingga kita tidak akan mungkin dengan terjun bebas memanggil seseorang tanpa ada keperluan untuk kepentingan apakah itu penyelidikan, apakah itu penyidikan, termasuk juga dengan kepentingan penuntutan. Karena itu yang diatur UU," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (8/9).

KPK kata Firli, merupakan lembaga negara yang dimandatkan oleh UU 19/2019 yang sudah dijelaskan tugas pokoknya. Salah satunya, pemanggilan terhadap seseorang dalam kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap suatu peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

"Kalaupun ada yang bertanya, Pak lama sekali diperiksanya. Pemeriksaan seseorang atau permintaan keterangan kepada seseorang, itu tidak bisa diukur dengan lama atau sebentarnya waktu pemeriksaan, bukan waktu itu yang dimaknai," kata Firli.

"Tapi mari lah kita memaknainya adalah, mungkin yang diperiksa diminta keterangan lebih banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa, sebagaimana tadi yang saya sampaikan, dia tau, dia mengalami, dia mendengar, dia melihat sendiri, itu sudah empat unsurnya, jadi pasti panjang, pertanyaannya pun pasti banyak," sambung Firli.

Hal itu kata Firli, dilakukan guna kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti, sehingga menjadi terang suatu peristiwa pidana.

"Jadi tidak ada kepentingan lain kecuali kepentingan dalam rangka penegakan hukum, dan ingat, lembaga KPK semua peristiwa yang di sini, adalah peristiwa hukum, termasuk yang kita lakukan sekarang, ini peristiwa hukum. Jadi tidak ada peristiwa yang di KPK ini di luar proses hukum, itu yang ingin saya jelaskan. Kalaupun ada pendapat-pendapat lain, atau mengkritisi KPK, silakan saja," tegas Firli.

Bahkan, Firli menjelaskan bahwa, jika insan KPK melakukan yang dianggap tidak pas, terdapat saluran dengan sesuai koridor hukum, salah satunya gugatan praperadilan.

"Seperti contoh, melakukan praperadilan, silakan saja. Kita tidak alergi dengan pengawasan-pengawasan itu, silakan," pungkas Firli.