Tak Terima Pejabat Tinggi Negara Dapat Pensiun, Pengemudi Ojol Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK

Pengemudi Ojol, Agus Rianto (kanan)  dan Advokat M.Sholeh/repro.
Pengemudi Ojol, Agus Rianto (kanan)  dan Advokat M.Sholeh/repro.

Tak terima pejabat tinggi negara mendapatkan dana pensiun yang dianggap membebani APBN, seorang pengemudi ojok online (Ojol) di Surabaya bernama Agus Rianto mengajukan gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Saya tidak terima kalau pejabat pejabat  tinggi negara ini dapat dana pensiun. Saya mewakili teman-teman menolaknya," kata Agus dikutip dari media sosial Tik Tok yang diunggah oleh Advokat M.Sholeh beberapa waktu lalu.

Terpisah, Advokat M. Sholeh membenarkan dirinyalah yang mengupload video tersebut. Sholeh sapaan akrabnya juga membenarkan jika dirinya menjadi kuasa hukum dari Agus Rianto untuk mengajukan gugatan uji materi ke MK.

Dalam gugatannya itu, Sholeh menyoal Pasal 12 UU No 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Pensiun pejabat negara ini membebani APBN. Jika alasan pencabutan subsidi BBM karena tidak tepat sasaran, apakah pensiun buat pejabat negara sudah tepat sasaran?," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/9).

Sholeh pun meminta agar Presiden Jokowi  untuk membatalkan aturan pensiun bagi pejabat negara yang dianggap telah melukai rasa keadilan masyarakat dan pemborosan APBN.

"Harapan kita ditengah situasi ekonomi yang sedang sulit ini subsidi BBM dicabut, maka Presiden juga harus punya keberanian mencabut hak pensiun bagi pejabat negara," tukasnya.

Menurutnya, pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara, bukan kepada pejabat negara yang kerja sebentar.

"Pejabat negara seperti Presiden, DPR, Menteri, Gubernur dan Bupati adalah lembaga politik, dan masa kerjanya 5 tahu, maka tidak seharusnya mendapatkan dana pensiun sebab masa kerjanya terlalu pendek, berbeda dengan pegawai negeri," bebernya.

Dipaparkan Sholeh, Indonesia memiliki 34 propinsi dan 514 kabupaten/kota. Artinya dalam setiap 5 atau 10 tahun sekali negara harus menganggarkan pensiun kepala daerah dan wakil  lebih dari 1000 pejabat negara. Belum lagi dengan jumlah Duta Besar, anggota DPR dan Menteri.

"Maka pensiun pejabat negara ini membebani APBN," pungkasnya.