Pemerintah tengah menggencarkan kebijakan Satu Peta atau One Map Policy. Sebab, lebih dari 43 juta hektar lahan di Indonesia teridentifikasi tumpang tindih, tidak sesuai dengan batas daerah yang ada.
- Kartu Vaksin WNA Bukan Jaminan Aman Dari Covid-19
- Warga Surabaya Ini Curhat Ke Wali Kota Eri Soal Lambatnya Pengurusan Akta Kelahiran, Hasilnya...
- PDIP 'Ngotot' Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Demikian diungkapkan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai dalam acara Sosialisasi Kebijakan Satu Peta di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/9).
"Sekitar 43 juta hektar terindentifikasi tumpang tindih, yang terbagi dalam beberapa kategori. Misalnya tumpang tindih ketidaksesuaian antara tata ruang provinsi dengan kawasan hutan," ujar Aris dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dari data yang ditampilkan, beberapa contoh tumpang tindih yang lebih banyak terjadi ialah ketidaksinkronan antara tata ruang provinsi dengan kabupaten kota.
Selain itu terkait izin-izin pembangunan lahan juga kerap kali mengalami ketidaksesuaian.
Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan hadirnya kebijakan satu peta diharapkan dapat menyelesaikan seluruh persoalan tersebut yang dianggap dapat menghambat pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Kebijakan Satu Peta ini juga disebut dapat memberi kejelasan mengenai izin-izin yang pernah dikeluarkan.
"Tentunya yang paling penting, dengan kebijakan satu peta, perencanaan akan lebih tepat dan akurat, misalnya bisa mengurangi kerusakan ekologi karena peta yang salah," tegas Wahyu.
Manfaat dari kebijakan satu peta ini lebih lanjut dipaparkan dapat menjadi acuan pembangunan yang lebih akurat, serta perencanaan dan pemanfaatan ruang yang lebih terintegrasi dalam rencana tata ruang baik di darat, laut maupun di seluruh wilayah dan juga kesesuaian perizinan.
Pemerintah akan mempercepat kebijakan satu peta ini dengan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta pada 4 Oktober mendatang.
Rakernas ini merupakan upaya pemerintah dalam menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang di Indonesia.
- Kasus DBD di Banyuwangi Meningkat Signifikan, 4 Pasien Meninggal Dunia
- Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024
- Optimis Selesai Tepat Waktu, Pansus RPJP Akan Konsultasi Ke Bapenas