Rapat Paripurna yang akan digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Selasa pagi (13/9) begitu spesial. Karena beragendakan pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir pada 2022.
- Anies Baswedan: Pemilu Menentukan Arah Kebijakan, Bukan Sekedar Pilih Orang
- Jika Prabowo Rangkul Koalisi Perubahan, Anies Bakal Gigit Jari
- Gagal Pengaruhi Publik, Retorika Anies Dinilai Sebagai Sekedar 'Omon-omon'
Rapat paripurna hari ini juga beragendakan penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, rapat paripurna akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ariza Patria akan menyelesaikan masa baktinya pada 16 Oktober 2022. Nantinya kursi DKI 1 akan diisi sementara oleh penjabat kepala daerah (Pj) hingga digelarnya pilkada serentak pada 2024.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi