Syarat Anggota DPR 2024 Mantan Napi Boleh Maju? Selamat Datang di Negeri Para Dagelan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

BEREDAR kabar bahwa tidak adanya syarat administrasi pelampiran SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dalam pendaftaran anggota DPR membuat geram rakyat. Pasalnya kini sejumlah lapangan pekerjaan sangatlah ketat, hingga syarat pelampiran SKCK pun menjadi salah satunya.

Kabar tersebut tentu tak dipungkiri melukai sejumlah pihak, mengundang kritik pedas bahkan tak sedikit yang mencemooh pekerjaan DPR yang tak lebih mulia dari pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengharuskan melampirkan SKCK.

Kabar tersebut juga menuai kritik dari komika ternama Bintang Emon, dalam unggahan video di kanal YouTube-nya, ia menyebut bahwa cleaning service di gedung DPR saja wajib melampirkan SKCK.

Ia juga mengekspresikan kekecewaannya dengan menambahkan keterangan bahwa mantan koruptor tetap bisa kembali menjadi anggota dewan, bahkan komisaris BUMN sekalipun, meskipun ia mantan koruptor, narapidana asalkan masa tahanannya tidak lebih dari 5 tahun tetap bisa diterima.

Akan tetapi, ada kesalahan informasi yang beredar, dimana informasi yang dicerna oleh warganet, yakni untuk menjadi anggota DPR tidak diperlukan SKCK, hal tersebut pun menuai tanggapan dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.

Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Idham menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 sudah diatur mengenai penyerahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

"Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 masih berlaku. Nanti dalam perancangan PKPU yang baru berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif hal tersebut pun akan kami usulkan kembali," ujar Idham, Jumat (9/9).

Ketetapan tersebut juga termaktub dalam Undang-undang 7/2017 (UU Pemilu). Pada Pasal 240 ayat (2) huruf d UU 7/2017 tertulis bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus melengkapi syarat administratif dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya pada Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU 7/2017 secara substansi juga menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam Pendaftaran Calon Anggota Legislatif di Pemilu.

Akan tetapi, jika dikatakan bahwa mantan koruptor ataupun mantan narapidana pada kasus lainnya diperbolehkan menjadi anggota DPR itu memang benar adanya, sebab bila merujuk pada teknis pengajuan SKCK pada kepolisian setempat, pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana bukanlah menjadi syarat seseorang mendapatkan SKCK, justru SKCK itulah yang memuat keterangan penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang diri, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

Namun yang menjadi inti permasalahan justru bukan pada pelampiran SKCK atau tidaknya, akan tetapi yang menjadi permasalahannya terdapat dalam Pasal 45A PKPU 31/2018 yang memuat mengenai perubahan dari PKPU 20/2018, yang mengatur soal pencalegan mantan koruptor atau terpidana.

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa, mantan narapidana tetap memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai anggota DPR, termasuk para mantan koruptor tetap bisa mendapatkan SKCK dengan keterangan "terpidana" yang tercantum di dalamnya.

Kelolosan administrasi ini dijamin oleh KPU sebagai calon DPR, terkait terpilih atau tidaknya itu akan ditentukan oleh perolehan suara, tetapi yang jelas, mantan narapidana secara administrasi dilindungi oleh pasal 45A PKPU 31/2018 tersebut.

Meskipun rakyat salah paham terkait berita yang beredar, namun pada konotasinya public trust tetaplah menurun drastis bahkan tetap dalam status siaga, artinya sejak awal rakyat sudah tidak peduli lagi terkait kinerja para wakil rakyat. Dalam berita terkait SKCK yang tidak menjadi syarat, rakyat sudah cukup dibuat geram, karena pada intinya, mantap koruptor kelas kakap pun masih dapat menjadi anggota dewan.

Hal itu memang benar adanya, karena SKCK hanyalah formalitas belaka, pada intinya sama, mereka yang mantan penjahat sekalipun boleh menjadi para pemangku kebijakan, ironisnya, rakyat justru sebaliknya, mereka susah payah mencari pekerjaan dengan berbagai syarat pendidikan tinggi, sedangkan DPR walau sekadar lulusan SMA, mereka tetap boleh maju menjadi calon.

Inilah manifestasi negara para dagelan bak dunia lawak, tak seserius itu mengurusi negara, bahkan dalam urusan level swasta saja, rekam jejak calon karyawan yang mendaftarkan diri tidak boleh pernah melakukan tindak pidana. Hal tersebut menjadi konsekunsi sebagai sanksi sosial bagi para pelaku kejahatan.

Mendengar kabar bahwa mantan koruptor boleh menjabat jadi siapa pun di struktur pemerintahan memang sudah tidak mengherankan lagi. Sebab nyatanya kepercayaan publik kini sudah tiada, hangus ditelan oleh sikap-sikap yang amoral dan tidak bermutu dari pemerintah itu sendiri.

Produsen terbesar kejumudan berbagai regulasi yang tidak mewakili keadilan memang tidak lain adalah sebuah sistem liberal yang mengatasnamakan kebebesan hak asasi manusia, seringkali menjadi bumerang bagi konsep keadilan itu sendiri.

Bak buah simalakama, empati yang bukan pada tempatnya, dan antipati yang bukan pula pada porsinya. Dalam kasus ini misalnya, berdalih membela hak asasi manusia akan tetapi termasuk bagi para pelaku kejahatan yang justru mengkhianati moral, nilai dan norma.

Para koruptor misalnya, mereka justru para pelaku yang mengusik hak orang lain, bahkan bukan saja mengusik mereka dzalim, jahat dan keji terhadap rakyat yang seharusnya hak terpenuhinya kebutuhan pokok dipenuhi oleh para pemangku kebijakan yang kini berkuasa.

Konstruk pemikiran liberal juga seringkali standar ganda, pada kasus pembelaan hak asasi manusia yang melatarbelakangi pembelaan pada istri Sambo misalnya yang kemarin terbukti menjadi tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana, Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo beserta istrinya, Putri kini terancam hukuman mati. Namun Komnas Perempuan yang juga berlandaskan HAM ini memberikan pembelaan dan memberikan sikap penolakan atas hukuman pidana yang diterima oleh pelaku.

Pasalnya istri Sambo alias Putri memiliki anak yang masih dalam usia pengawasan, bahkan Komnas perempuan menyebut bahwa gesture Putri Candrawathi menunjukkan adanya indikasi trauma korban pelecehan seksual. Hal ini disebabkan Putri menangis, dengan luapan emosi dan remasan jemari.

Pembelaan tersebut tentu tidak didapatkan oleh seorang ibu di Makassar yang ditahan dengan 2 balita masih minum ASI bahkan mereka kedua anaknya turut ikut dibawa ke rutan (Rumah Tahanan).

Mengapa Komnas perempuan sedemikian memberikan pembelaan terhadap pelaku kejahatan yang begitu keji, bahkan esok lusa sanak saudaranya dari Sambo masih mampu membiayai anak dari sepasang suami istri yang terpidana dan memang inilah konsekuensinya.

Berbeda jika kita bandingkan dengan rakyat biasa, melakukan tindakan pidana karena himpitan ekonomi, bila dipenjara maka tak ada keluarga yang mampu membiayai kehidupan anak dan istrinya, sedangkan bila dibandingkan dengan kasus yang menjerat para elit penguasa atau aparat penegak hukum.

Potongan masa tahanan hingga pembelaan moral justru kerap kali mereka dapatkan, mereka tidak merasa bersalah hingga tak malu bahkan bila harus menjadi komisaris, anggota DPR bahkan jika menjadi presiden sekalipun. Upaya playing victim justru marak terjadi oleh mereka yang sebetulnya memiliki kekuasaan.

Inilah bentuk ketidakadilan yang hari ini sangat kontras tampak nyata, tidak saja meminggirkan nilai moral akan tetapi juga akal sehat. Pertanyaannya akankah masih terus berlangsung negara dengan aktor-aktor dagelan dengan dalang yang sama.

Hari ini hanya soal waktu kapan runtuhnya sistem yang penuh dengan kenistaan terhadap etika dan moral.

Wallahu A’lam Bi Sowab

*Mahasiswi Kesejahteraan Sosial FISIP UMJ