Fraksi Demokrat Lamongan Sambut Baik Langkah Yang Dilakukan Pemkab Lamongan

Bupati Lamongan  Yuhronur Efendi/rmoljatim
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi/rmoljatim

Dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati Atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Pandangan Umum Fraksi Atas 5 Raperda Usulan Pemerintah Daerah


Rapat Paripurna Hari Kedua  DPRD Lamongan Kesempatan tersebut , Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan dokumen Pendapat Bupati atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Lamongan secara langsung kepada Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur, yang kemudian diikuti oleh perwakilan anggota Fraksi.

Penyerahan dokumen Pandangan Umum Fraksi atas 5 Raperda Usulan Pemerintah Daerah ini dimulai dari Fraksi PKB, disusul secara berurutan oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI), yang kemudian dibahas dalam Rapat Pansus.

Tercatat, meski terdapat beberapa catatan dan hal yang harus dipertimbangkan, namun 7 Fraksi DPRD tersebut menyambut baik dan mendukung penuh adanya 5 Raperda Usulan Pemerintah Daerah Lamongan. Salah satunya seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.

“Fraksi Partai Demokrat menyambut baik langkah yang dilakukan Pemkab Lamongan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan demi terciptanya kemudahan perizinan usaha dan investasi di Kabupaten Lamongan,” ujar Fraksi Partai Demokrat seperti yang dikutip dari dokumennya, dikutip Kantor Berita RMOL jatim,Jum,at  (16/9)

Hal yang Sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai PDI Perjuangan yang menyambut baik Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga kerja Asing. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, Raperda itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Retribusi juga relative tidak menambah beban bagi masyarakat serta telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Fraksi Partai PDI Perjuangan melalui dokumennnya.

Sementara itu, Bupati Lamongan  akrab disapa Pak Yes  menyampaikan apresiasinya atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Lamongan yang menyambut baik dan mendukung Raperda Usulan DPRD Lamongan, khususnya untuk Raperda Desa Wisata.

“Saya sangat mengapresiasi dan optimis bahwa Raperda ini akan memberikan dukungan yang nyata bagi pengembangan desa wisata, yang selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah,” ungkap pak Yes

Sebagai informasi, sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna Tahap I terdapat 5 Raperda Usulan Pemerintah Daerah Lamongan, di antaranya Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lalu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Selanjutnya, teradapat 4 Raperda Inisiatif DPRD Lamongan, yakni Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.