Kata Gus Fahrur, Pengalihan Subsidi Pada Masyarakat Miskin adalah Perintah Syariah

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi/Net
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi/Net

Subsidi untuk masyarakat miskin dinilai sebagai bagian perintah dari syariat Islam. Fakir miskin dalam zakat adalah objek utama, termasuk juga terkait subsidi.


Demikian disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi terkait adanya subsidi BBM yang kini dialihkan ke bantuan sosial dan BLT.

Gus Fahrur, sapaannya, juga mengemukakan pengalihan subsidi pada masyarakat miskin adalah perintah syariah. Ia menjelaskan bahwa dalam zakat, fakir miskin adalah objek utama, termasuk juga terkait subsidi.

"Secara fiqih Islam, orang yang boleh dibantu hanya orang-orang kurang mampu. Maka ketika pemerintah mengalihkan subsidi BBM juga untuk orang tidak mampu," jelas Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (17/9).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud yang menyebut penyesuaian harga BBM dilakukan demi keberlangsungan negara dan kemaslahatan masyarakat.

"Kondisi BBM bersubsidi digunakan konsumen yang tidak berhak dapat dihindarkan (melalui pengalihan) dan sesuai ajaran agama Islam, yaitu mengutamakan kemaslahatan rakyat banyak," tutur Marsudi.