Pengajuan Tiga Calon Pj Gubernur Versi DPRD Dinilai Tidak Ada Payung Hukumnya

Direktur Eksekutif Center fof Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi/RMOLJakarta
Direktur Eksekutif Center fof Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi/RMOLJakarta

Direktur Eksekutif Center fof Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti keterlibatan DPRD DKI Jakarta dalam pengajuan calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan.


Uchok menilai usulan tiga calon Pj Gubernur yang diajukan DPRD DKI atas persetujuan Kemendagri tersebut tidak memiliki payung hukum.

“Munculnya tiga nama itu apa payung hukumnya? ini artinya, proses pemilihan Pj Gubernur DKI ilegal. Presiden Jokowi harus menolak usulan tersebut,” kata Uchok seperti dimuat Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (16/9).

Selain itu, Uchok mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses penjaringan yang dilakukan DPRD DKI. Karena ia khawatir adanya "permainan" saat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur tersebut.

“Apakah ada dugaan terjadi kongkalikong, kepentingan, dan dugaan money poltics (politik uang) yang bermain di balik munculnya tiga nama itu, atau tidak,” kata Uchok.

Uchok juga menekankan jangan sampai pengganti Anies justru membawa kepentingan cukong-cukong yang ingin berkuasa di Jakarta.

“KPK harus inisiatif turun menelusuri apakah ada dugaan tindak pidana, suap atau gratifikasi,” demikian Uchok.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta sepakat mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada 16 Oktober 2022 nanti.

Ketiga nama terpilih yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.