Beredar Isu Aksi Demo Di Area Proyek Pembangunan Rehabilitasi Kantor Kelurahan Jrebeng Lor

Area Proyek Pembangunan Kantor Rehabilitasi Kelurahan Jrebeng Lor Kota Probolinggo.
Area Proyek Pembangunan Kantor Rehabilitasi Kelurahan Jrebeng Lor Kota Probolinggo.

Isu warga rencana melakukan aksi demo di area Proyek pembangunan rehabilitasi kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut.


Isu warga akan melakukan aksi demo tersebut, beredar sejak tadi pagi, Sabtu (24/9). Namun hingga pukul 14.00 wib, isu yang beredar tersebut tidak terjadi. 

Pasca adanya inspeksi mendadak (Sidak) proyek pembangunan rehabilitasi kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok oleh Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Buntutnya, warga sekitar berencana melakukan aksi demo. 

Pantauan di lapangan, di lokasi proyek pembangunan tersebut, nampak para pekerja sedang bekerja. Proyek rehabilitasi itu, masih dalam proses pengerjaan. 

Salah seorang staf kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Tirab saat ditemui di lokasi mengaku, tidak mengetahui ada isu warga yang akan melakukan aksi demo. 

"Saya tidak tahu ya," katanya. 

Bahkan, kata dia, sejak pagi ia sudah berada di lokasi proyek tidak mendengar akan ada aksi demo warga terkait pengerjaan proyek rehalitasi pembangunan kantor Kelurahan. 

Sementara berdasarkan papan nama proyek, pelaksanaan rehabilitasi kantor Kelurahan Jrebeng Lor senilai Rp 740 juta. Sedangkan pengerjaannya dimulai sejak 16 Agustus 2022 dan rampung pada 29 Desember 2022 mendatang. 

Salah seorang anggota Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Robet Riyanto mengatakan, hasil sidak yang dilakukan beberapa hari yang lalu, Komisi 3 menemukan ukuran besi kolom yang tidak sesuai dengan bestek. 

"Seharusnya besi kolom bangunan itu berukuran 8 mm, tapi fakta di lapangan besi kolom yang digunakan berukuran 6,8 mm. Ini kan sudah tidak sesuai," tandasnya. 

Robet menyebutkan, dari hasil temuan itu, Dinas PUPR setempat nantinya akan melakukan pembayaran sesuai harga besi kolom yang digunakan terhadap pihak penyedia. 

"Saya kira alasan Dinas PUPR ini tidak mendasar, karena persoalan pembayarannya nanti tetap mengacu pada kontrak yang sudah ditandatangani. Makanya kita nanti akan terus melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek ini," pungkasnya.