Perda P-APBD  Jember Tahun 2022 Resmi Ditandatangani

Pengesahan P-APBD Jember Tahun 2022.
Pengesahan P-APBD Jember Tahun 2022.

Tujuh fraksi DPRD Jember menyatakan  setuju Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( P-APBD) Tahun 2022, ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun 2022.


Demikian disampaikan Ketujuh Fraksi di DPRD Jember, Dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Jember dengan agenda Penetapan Perda Perubahan APBD Tahun 2022 digelar di Aula PB Soedirman, Sabtu siang (24/9).

Kegiatan tersebut, disaksikan langsung seluruh jajaran DPRD Jember, Forkopimda dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Jember.

Namun sejumlah fraksi, memberikan beberapa catatan kepada Bupati Jember, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edy Cahyo Purnomo, menyampaikan 5 catatan Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia nomor 134/Pmk.07/2022 Tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun angggaran 2022, sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) : 

"Pertama, Pemerintah Kabupaten Jember harus tepat data dan tepat sasaran dalam pemberian bantuan sosial, agar tidak muncul lagi dampak yang mengiringi pemberian bantuan Sosial tersebut," kata pria yang biasa disapa Ipung, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Kedua, Dalam rangka memperkuat data, Pemerintah Kabupaten Jember harus menganggarkan secara cukup untuk pendataan, baik pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyangkut beberapat bantuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan oleh pemerintah pusat. 

Ketiga, Pentingnya pendataan yang valid juga menyangkut UMKM, Nelayan, Guru Ngaji, dan dan berbagai masyarakat berpenghasilan rendah lainnya, agar upaya pemberian bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Jember nantinya tepat sasaran dan meringankan beban rakyat serta memenuhi unsur keadilan.

Keempat, kuatnya data juga diperlukan dalam menyusun e-RDKK agar tidak ada lagi petani yang mempunyai lahan pertanian tetapi tidak mendapatkan quota pupuk. 

Kelima, kedepan Pemerintah Jember juga harus lebih memperhatikan Pembinaan dan memberikan Penghargaan bagi masyarakat Jember Yang memiliki Prestasi dan Mengharumkan Nama Kabupaten Jember. 

"Contoh, Atlet Sepakbola Amputasi yang di berikan penghargaan dan motivasi oleh Presiden Joko Widodo tapi Di Abaikan di Kotanya sendiri yaitu Kabupaten Jember," katanya.

Mempertimbangkan beberapa hal di atas, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember dapat Menyetujui Raperda Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P - APBD) Kabupaten Jember

Tahun anggaran 2022 menjadi Perda dengan catatan beberapa masukan sebagaimana kami sampaikan di atas menjadi catatan penting yang harus ditindaklanjuti.

Sementara itu, Bupati Jember, H.Hendy Siswanto dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas usaha dan kerjasama antara Pemkab Jember dengan DPRD Kabupaten Jember. Menurutnya, tanpa adanya sinergitas yang apik, penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2022 tidak akan bisa ditetapkan dengan cepat seperti pada hari ini. 

"Atas nama Pemkab Jember, saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama dari Pimpinan DPRD Kabupaten Jember sehingga Perda Perubahan APBD Tahun 2022 bisa ditetapkan pada hari ini," ucap Bupati Hendy.

Dia menjelaskan, Perubahan APBD Tahun 2022 ini telah disesuaikan dengan dampak inflasi kenaikan BBM. Pihaknya menyampaikan terimakasih atas respon baik dan dukungan dari DPRD kabupaten Jember. 

"Marilah kita bekerja keras dan saling bahu membahu untuk mewujudkan masyarakat Jember yang mandiri, sejahtera, responsif dan maju," harap dia.