Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang tersangka dalam kasusu Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan ratusan korban jiwa dan luka-luka.
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
- Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 20 Tahun Jualan Kue hingga Kerja Serabutan Demi Anak
“Kita tetapkan enam orang tersangka,” kata Kapolri Sigit di Maporles Malang, Kamis malam (6/10).
Kapolri membeberkan, enam tersangka itu ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, lalu SS selaku security officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Keenamnya dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 KUHP junto pasal 52 UU 11/2022 Tentang Keolahragaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyampaikan bahwa sebanyak 31 orang personel kepolisian telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Dan ditemukan 20 personel sebagai terduga pelanggar.
"Terdiri dari pejabat utama Polres Malang sebanyak empat personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS, perwira pengawas dan perwira pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D, dan kemudian atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) sebanyak tiga personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP, personel yang menembakan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel," bebernya.
- Kasus DBD di Banyuwangi Meningkat Signifikan, 4 Pasien Meninggal Dunia
- Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024
- Optimis Selesai Tepat Waktu, Pansus RPJP Akan Konsultasi Ke Bapenas