Komitmen Sejahterakan Petani, Petrokimia Gresik Konsisten Terapkan Produk Ber-SNI

Produk yang dipamerkan Petrokimia Gresik
Produk yang dipamerkan Petrokimia Gresik

Perusahaan agroindustri Petrokimia Gresik anggota holding Pupuk Indonesia konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya untuk melindungi konsumen. 


Direktur Utama Petrokimia Gresik (PG) Dwi Satriyo Annurogo mengatakan konsistensi itu, merupakan bentuk jaminan untuk konsumen. Bahwa, produk yang dihasilkan Petrokimia Gresik berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. 

Dengan demikian produk-produk yang dihasilkan Petrokimia Gresik, tidak merusak unsur tanah maupun tanaman, tapi mampu meningkatkan kesejahteraan petani melalui hasil panen yang lebih melimpah.

“Petrokimia Gresik sebagai bagian dari BUMN, memiliki komitmen untuk membangun kesejahteraan petani melalui budidaya pertanian yang menguntungkan. Yakni, konsistensi dalam menerapkan SNI sebagai implementasi dari upaya kami untuk membangun sektor pertanian yang sustainable,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (7/10).

Menurut Dwi Satriyo, Petrokimia Gresik sendiri telah puluhan tahun menerapkan SNI. Bahkan, produk Petrokimia Gresik mulai bersertifikat SNI sejak tahun 1997 atau sejak SNI masih bernama SII (Standar Industri Indonesia).

"Saat ini Petrokimia Gresik telah memiliki sebelas produk dengan Surat Persetujuan Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Rinciannya ada tujuh poduk jenis pupuk, seperti, Urea, ZA, NPK, SP-36, Fosfat Alam, ZK dan Gipsum Pertanian. Serta ada empat produk non pupuk, yang telah ber-SNI antara lain Asam Sulfat, Gipsum Buatan Tipe 1, 2 dan 3," ungkapnya.

"Jika dikelompokkan berdasarkan status penerapannya, produk yang tercatat dalam SNI Wajib antara lain Urea, ZA, NPK, SP-36, Fosfat Alam dan Asam Sulfat. Sedangkan lainnya tergolong dalam SNI Sukarela," tuturnya.

Produk yang bersertifikat SNI tersebut, lanjut Dwi adalah semua produk subsidi dan juga nonsubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 subsidi hanya diberikan pada dua jenis pupuk saja. Yaitu, Urea dan NPK Phonska.

“Pada dasarnya SNI tidak memandang pupuk tersebut subsidi atau tidak, tetapi lebih kepada produk tersebut wajib SNI atau tidak. Apabila iya, maka kami wajib mendapatkan sertifikat produk pengguna tanda SNI," imbaunya.

Sedangkan, untuk SNI sukarela kami dibebaskan, namun produk dengan logo SNI akan memiliki daya saing lebih tinggi karena dijamin kualitasnya oleh pemerintah,” sambungnya.

Dwi menambahkan, konsistensi penerapan SNI sejatinya juga memberikan dampak positif bagi perusahaan. Jaminan mutu yang dikomunikasikan melalui logo SNI mampu mendongkrak penjualan, seiring dengan meningkatnya product image dan juga kepercayaan konsumen.

“Loyalitas petani maupun pelaku usaha lain adalah kunci untuk membangun bisnis Petrokimia Gresik secara berkelanjutan. Kepuasan pelanggan dan ulasan positif dari konsumen dapat membantu Petrokimia Gresik terus tumbuh dan berkembang,” tandasnya.