Dua Orang Ini Kembali 'Digarap' Kejari Pasuran Meski Menang Praperadilan, Pengacara Endus Kejanggalan

Tim kuasa hukum eks tersangka kasus pengadaan lahan JLU (dua dari kanan) saat ditemui Kepala Kejari dan Kasi Pidsus Kejari kota Pasuruan (kiri). Jumat (7/10/2022).
Tim kuasa hukum eks tersangka kasus pengadaan lahan JLU (dua dari kanan) saat ditemui Kepala Kejari dan Kasi Pidsus Kejari kota Pasuruan (kiri). Jumat (7/10/2022).

Tim kuasa Hukum dua eks tersangka (CH) dan (WCX) kasus korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) tahun 2015 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jawa Timur, usai Kejari kembali memanggil dua eks tersangka tersebut.


Ketua tim kuasa hukum, Tanti, SH., MH menjelaskan kedatangan pihaknya ke Kejari untuk menanyakan alasan pemanggilan kliennya. Namun pihak Kejari kota Pasuruan (Kepala Kejari, Kasipidsus dan Kasie Intel Kejari kota Pasuruan) tidak dapat memberi jawaban yang memuaskan.

"Kami sudah menanyakan atas alasan apa, jawaban Kejari karena kasus yang dibahas di praperadilan hanya formilnya belum mencakup materinya sehingga harus disidik dari awal," jelas Tanti saat jumpa pers di depan Kejari kota Pasuruan, Jumat (7/10).

"Bagaimana mau disidik dari awal, kan perkara pokoknya itu masih satu sprindik," imbuh Tanti.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan 6 tersangka sebelumnya dalam perkara sebelum sprindik baru dibuat itu masih satu sprindik, namun sprindik tersebut dinyatakan tidak sah akan tetapi perkara masih berjalan.

"Seharusnya perkara yang disana itu diselesaikan terlebih dahulu, dan untuk disini jangan diotak-atik," jelasnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Rosuli, SH., MH yang juga tim pendamping kuasa hukum eks tersangka menegaskan Kejari Kota Pasuruan telah mengingkari putusan praperadilan.

Rosuli menilai Kejari Kota Pasuruan tidak taat aturan produk yang sudah ditetapkan pengadilan negeri.

"Putusan Kejaksaan ini mengingkari putusan praperadilan, soalnya yang dipanggil orang yang sama dan dalam kasus yang sama juga. Kecuali, kalau dalam perkara yang berbeda, itu boleh-boleh saja," ucap Rosuli.

Sementara Kasi Intel Kejari kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sprindik kembali kepada kedua eks tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) tahun 2015.

"Pasca dari putusan praperadilan, kami penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kembali dalam menangani perkara ini," kata Wahyu Susanto selaku Kasi Intel kepada sejumlah awak media.

Untuk diketahui, sebelumnya dua tersangka tersebut dinyatakan bebas oleh Hakim dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka keduanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon," kata hakim Yuniar Yudha Himawan saat sidang pembacaan putusan yang digelar PN Pasuruan, Kamis (11/8).