Dampak Tragedi Kanjuruhan, Polrestabes Surabaya Tentukan SOP Kegiatan Masyakarat Berskala Besar di Surabaya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih/ist
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih/ist

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih menyampaikan bahwa perlu adanya SOP atau aturan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang partisipan atau undangan dalam jumlah besar.


Hal tersebut buntut dari terjadinya aksi kericuhan pada perhelatan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang menimbulkan banyak korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Malang. 

"Yang pertama adalah faktor keamanan dan keselamatan sebagai syarat utama dan penyelenggara harus patuh pada kapasitas maksimal 75 persen dari lokasi acara," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/10). 

Yang kedua, lanjut Fakih, penyelenggara wajib menyiapkan jalur evakuasi dan mengumumkan jalur evakuasi sebelum acara dimulai sehingga masyakarat mengetahui kemana arah yang dituju apabila terjadi situasi kontijensi atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Yang Ketiga, disetiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulance yang disertai tenaga medis yang memadai," ucapnya. 

Yang keempat, kata Fakih, pihak penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan. 

"Yang kelima, pihak penyelenggara wajib menyertakan petugas pengamanan internal guna menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara yang dimaksud," ujarnya. 

Yang Keenam, Fakih menjelaskan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara, pihak kepolisian dapat membubarkan dan atau menghentikan kegiatan acara sewaktu-waktu, apabila terjadi hal yang bersifat kontijensi atau darurat karena pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan orang banyak.

"Kami mengimbau kepada masyakarat yang akan mengadakan perhelatan atau acara dalam skala besar dapat mematuhi aturan dan standart operasional prosedur yang telah ditentukan," ucapnya. 

Imbauan tersebut, Fakih mengatakan, juga berlaku kepada masyarakat atau pendukung sepak bola tanpa tiket yang akan menonton pertandingan di dalam stadion. "Jangan memaksa masuk untuk bisa menikmati pertandingan atau konser di dalam lokasi acara," ujarnya.

Fakih menegaskan, masyarakat juga harus mulai taat dan patuh terhadap aturan, demikian juga dengan beberapa oknum masyarakat yang sebelum ke pertandingan atau konser mengkonsumsi miras, selain dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan orang lain.

Fakih melanjutkan, tujuannya adalah satu, yakni menciptakan keamanan dan ketertiban masyakarat serta mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Mari bersama-sama menciptakan kamtibmas aman dan kondusif di Kota Surabaya dengan semangat gotong royong dan Wani Jogo Suroboyo," ucapnya.