Masa Penahanan Hakim Agung Dimyati Diperpanjang

Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh karena itu, KPK memperpanjang masa tahanan delapan tersangka untuk 40 hari ke depan.


"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk. untuk masing-masing selama 40 hari kedepan," kata Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/10).

Adapun, delapan tersangka tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK; Muhajir Habibie (MH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; dan Albasri (AB) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. "Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," ucap Ali seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.