Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa (18/10).
- Sidang Dana Hibah Pokir Pokmas Jatim, KPK Hadirkan Kepala Bappeda M Yasin Hingga Kasubbag Rapat Sekwan Zaenal Afif Sebagai Saksi
- Kasus Persetubuhan Anak Dan Penganiayaan Di Jombang Meningkat
- Jatuhkan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa Di Kasus Tipu Gelap Direktur PT Daha Tama Adikarya
Setelah sebelumnya menghadirkan terdakwa Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dalam sidang perdana Senin kemarin, kini sidang menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat silam (8/7).
Dalam perjalanan kasusnya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Bharada E, sejumlah pihak turut ditetapkan tersangka, yakni Ferdy Sambo yang tak lain bos Bharada E dan korban Brigadir J, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
- Alasan Bupati Hendy Maju Lagi Periode Kedua di Pilkada 2024
- Pj Gubernur Adhy: SMK di Jatim Berkontribusi Turunkan Angka Pengangguran
- Kasus DBD di Banyuwangi Meningkat Signifikan, 4 Pasien Meninggal Dunia