Bharada E Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terpisah dari Ferdy Sambo

foto/net
foto/net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa (18/10).


Setelah sebelumnya menghadirkan terdakwa Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dalam sidang perdana Senin kemarin, kini sidang menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat silam (8/7).

Dalam perjalanan kasusnya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Bharada E, sejumlah pihak turut ditetapkan tersangka, yakni Ferdy Sambo yang tak lain bos Bharada E dan korban Brigadir J, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.