Mantan Kasatpol PP Surabaya Masuk Catatan Sebagai Saksi di Sidang Ferry Jocom

Teks foto: Nur Rachmansyah/RMOLJatim
Teks foto: Nur Rachmansyah/RMOLJatim

Mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto dipastikan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan oleh eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom.


Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah.

Namun untuk jadwal Asisten 2 sebagai saksi, Nur Rachmansyah belum dapat memastkan. 

Sebab untuk saksi yang akan dihadirkan pertama kali dalam pembuktian perkara tersebut dari institusi penegak perda.

"Belum, masih internal Satpol PP," kata JPU Nur Rachmansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (21/10). 

Menurut Nur Rachmansyah, jadwal Asisten 2 Pemkot Surabaya sebagai saksi masuk kelompok yang berbeda.

"Ada dikelompok selanjutnya, Jadi kita ada pembagian kelompok-kelompok kan, dari 24, ada kelompok pembeli, perantara nanti selanjutnya," jelasnya.

Nah untuk kelompok pertama sebagai saksi itu, Nur Rachmansyah akan mendatangkan petinggi Satpol PP Surabaya dan beberapa jajarannya.

"Insyaallah kita akan panggil Kepala Satpol PP, dua orang Kabid dan beberapa anggota Satpol PP," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.