Mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto dipastikan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan oleh eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom.
- Kejari Surabaya Terima Pembayaran Denda Rp100 Juta dari Terpidana Ferry Jocom
- Pemecatan Eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom Tunggu Salinan Putusan
- Ferry Jocom Terdakwa Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah.
Namun untuk jadwal Asisten 2 sebagai saksi, Nur Rachmansyah belum dapat memastkan.
Sebab untuk saksi yang akan dihadirkan pertama kali dalam pembuktian perkara tersebut dari institusi penegak perda.
"Belum, masih internal Satpol PP," kata JPU Nur Rachmansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (21/10).
Menurut Nur Rachmansyah, jadwal Asisten 2 Pemkot Surabaya sebagai saksi masuk kelompok yang berbeda.
"Ada dikelompok selanjutnya, Jadi kita ada pembagian kelompok-kelompok kan, dari 24, ada kelompok pembeli, perantara nanti selanjutnya," jelasnya.
Nah untuk kelompok pertama sebagai saksi itu, Nur Rachmansyah akan mendatangkan petinggi Satpol PP Surabaya dan beberapa jajarannya.
"Insyaallah kita akan panggil Kepala Satpol PP, dua orang Kabid dan beberapa anggota Satpol PP," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Terima Pembayaran Denda Rp100 Juta dari Terpidana Ferry Jocom
- Polsek Bubutan Tangkap Dua Begal yang Kerap Beraksi di Tengah Kota Surabaya
- Dua Pelaku Penggelapan Asal Jakarta Ditangkap Anggota Polsek Bubutan