Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa Putra.
- Usai Ruang Kerja, Kini Rumah Dinas Wali Kota Batu Digledah
- Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala-402 Jadi Polisi
- Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga
"Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk
klien-klien kami," katanya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10).
Selain itu, dirinya yang juga kuasa hukum dari Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif akan mengajukan permohonan perlindungan juga kepada tiga kliennya itu.Adriel mengatakan bahwa pihaknya harus dilindungi, lantaran kliennya itu mengetahui terkait peredaran narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, ibu Linda Pudjiastuti, bapak Syamsul Maarif. Karena tiga orang ini adalah saksi kunci. Yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," jelasnya. 

- Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Jatim Sepekan ke Depan, Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
- Achmad Fauzi: 1 Abad NU Momentum Tingkatkan Kontribusi Untuk Masyarakat
- Yourway Myway