Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan Ke Kejati Jatim

Suasana pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan, Malang/Ist
Suasana pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan, Malang/Ist

Kasus tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak baru, Hari ini Selasa (25/10) pihak penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). 


Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap I atas 6 tersangka. Mereka adalah AHL dari PT.LIB, Tersangka SS dan AH dari Panpel, serta WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri," terangnya.

Usai menerima pelimpahan tersebut, masih kata Fathur, berkas perkara tragedi Kanjuruhan tersebut akan diteliti oleh  jaksa peneliti yang telah ditunjuk Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati. 

"Kajati Jatim telah menunjuk 15 JPU yang akan meneliti berkas perkaranya," ujarnya.

Dalam meneliti berkas perkara berkas tragedi Kanjuruhan tersebut, lanjut Fathur,  jaksa peneliti memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melihat apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi. 

"Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tandas Fathur Rohman.

Diketahui, pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Dalam perkara ini, Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara Tersangka SS dan AH dari Panpel  disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.