Dalami Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Tujuh Petinggi Perusahaan

Gedung Kejaksaan Agung/Net
Gedung Kejaksaan Agung/Net

Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa merupakan para petinggi perusahaan yaitu Direktur PT Dover Chemical, ARW; Direktur PT Aruki, S; Direktur PT Sinar Sino Kimia, AIES; Direktur PT Suprama, WNP; Direktur Firma Sariguna, MTS; Direktur PT Suritani Pemuka, AB; Direktur PT Heinz ABC, LM.

Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung, memeriksa 4 saksi lainnya, yakni Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ES; Kepala Seksi Klasifikasi I, Subdirektorat Klasifikasi Barang, Direktorat Teknis Kepabeanan, SM; PPIC Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tbk., DHS; dan Kepala Biro Hukum Kemenperin, IYA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10).

Terkait kasus ini sendiri, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sebagai saksi. Ia menyebut bahwa kala itu pihaknya hanya memberikan rekomendasi impor garam kurang lebih sebesar 1,8 juta ton.