Jadi Tahanan Titipan, Selebgram Medina Zein Dijebloskan ke Lapas Porong

Medina Zein didampingi penasihat hukumnya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Tanjung Perak atas kasus penipuan jual beli tas Hermes/RMOLJatim
Medina Zein didampingi penasihat hukumnya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Tanjung Perak atas kasus penipuan jual beli tas Hermes/RMOLJatim

Dengan menggunakan kaos warna hitam yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna hijau, Selebgram Medina Zein menjalani pelimpahan tahap II atas kasus penipuan jual beli tas Hermes yang dilaporkan Uci Flowdea.


Usai pelimpahan tahap II diruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Medina dibawa menuju Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo sebagai tahanan titipan. 

"Karena sudah malam, tersangka kami titipkan di Lapas Porong. Besok akan dikembalikan lagi ke Jakarta. Dia ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur atas perkara lain yang saat ini belum inkracht," ujar Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya, Rabu malam (26/10).

Sementara itu penasehat Sutomo selaku hukum Medina Zein mengatakan kliennya akan kooperatif menghadapi perkara ini. "Kita akan ikuti proses hukumnya," ujarnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.

Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes dengan berbagai tipe yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka.

Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.

Atas kasus ini, saksi Uci Flowdea mengalami kerugian sebesar Rp1,3 Miliar lebih.

Dalam perkara tersebut, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Usai menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Surabaya, Kejari Tanjung Perak pun akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.