Dewan Pers: Tak Bisa Dibiarkan Kekerasan Digital Terhadap Wartawan dan Media

Dewan Pers/Net
Dewan Pers/Net

Serangan DDoS terhadap situs media dan peretasan akun media sosial wartawan adalah bagian upaya pembungkaman terhadap pers. Bahkan, pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum akan berdampak buruk bagi pers.


Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli usai menggelar rapat klarifikasi terkait serangan DDos atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap situsweb Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id.

Selain itu, dalam rapat klarifikasi juga membahas kekerasan digital dalam berbagai bentuk kepada beberapa media lainnya.

"Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya karena telah membungkam kebebasan pers," ujar Arif Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Rapat yang berlangsung pada Rabu (26/10) di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta tersebut, dihadiri oleh Arif Zulkifli, dua anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dan Atmaji Sapto Anggoro, serta Hendrayana sebagai tenaga ahli Dewan Pers.

Selain itu, juga hadir perwakilan tiga media yang menjadi korban kekerasan digital. Pertemuan itu memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media dalam sebulan terakhir.

Menurut Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situs media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers. Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada pers.

Wartawan dan media, kata Arif, akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa.

"Ini membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan dan penting," katanya.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu menambahkan, Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus tersebut di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah membuat laporan di Bareskrim. Sedangkan untuk serangan DDoS terhadap Konde.co dan Batamnews.co.id, ia berharap kedua media tersebut membuat laporan di kepolisian.

"Kasus ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan. Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa depan," kata Ninik.

Dalam siaran pers ini, dijelaskan bahwa, Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital sejak 23-26 September 2022. Sebanyak 37 awak redaksi termasuk mantan karyawan Narasi mengalami percobaan peretasan akun media sosial.

Tak hanya itu, mereka juga terkena serangan DDoS yang menyebabkan situs sempat down sehingga kerja redaksinya menjadi terganggu. Atas kasus itu, Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke Bareskrim Polri agar diproses kasus ini secara hukum.

Selanjutnya pada 24 Oktober 2022, sekitar empat jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM), situs Konde.co terkena serangan DdoS. Situs media ini down, tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial.

Kemudian, serangan DDoS yang dialami oleh Batamnews.co.id terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.