Pengacara Ferry Jocom Pertanyakan Asisten 2 Hubungi Kasatpol PP Surabaya

Kasatpol PP bersama dua kabid memjadi saksi kasus penjualan barang sitaan/RMOLJatim
Kasatpol PP bersama dua kabid memjadi saksi kasus penjualan barang sitaan/RMOLJatim

Sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom dengan agenda pemeriksaan saksi membuka fakta baru.


Fakta itu diungkap oleh kuasa hukum dari eks mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh saat menanyakan kepada saksi Kasatpol PP, Eddy Christijanto terkait pertemuannya dengan Asisten 2, Irvan Widyanto.

"Apakah saudara pernah dihubungi Pak Irvan Widyanto terkait peristiwa ini," kata Abdul Rahman Saleh dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di ruang sidang Candra Pengdilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/10).

Seketika itu langsung dijawab oleh Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

"Pernah, jadi saya ditelpon sama pak Irvan. Mas, saya pingin ketemu, oke. Kapan? Di Excelso Delta Plaza setelah nonton bareng dengan pak wali," jelas Eddy menirukan percakapannya dengan Irvan Widyanto.

"Ketemu?" tanya Abdul Rahman Saleh kembali.

"Iya, sekitar jam 3 (15.00 Wib), jam 4 (16.00 Wib), saya di Excelso ketemu dengan pak Irvan," jawab Eddy.

Dalam pertemuannya itu, menurut Eddy, Asisten 2 Irvan Widyanto mengatakan bahwa ia mendapat keluhan dari terdakwa Ferry Jocom. 

Eks Kabid Trantibum ini mengaku dituduh telah menjual barang hasil penertiban.

"Lalu pak Irvan menyampaikan kepada saya. Saya disambati Ferry. Ferry itu dituduh menjual barang," jelas Eddy.

Tak hanya, kata Eddy saat pertemuan itu, Asisten 2 Irvan Widyanto juga menanyakan bila penjualan barang hasil penertiban tersebut atas perintah pimpinan yakni Kasatpol PP Surabaya.

"Menurut keterangan dia. Dia tidak melakukan itu. Dia cuma melakukan pembersihan atas perintah sampean (Eddy Christijanto)," papar Eddy menirukan ucapan Irvan Widyanto.

Mendapat tuduhan, apalagi dilontarkan melalui Asisten 2. Eddy pun merasa tersinggung. Ia pun menjelaskan kebenarannya.

"Saya gak pernah perintah pak untuk pembersihan barang," jelasnya.

Kasatpol PP Eddy Christijanto menunjukkan bukti-bukti bila terdakwa Ferry Jocom sudah menjalani pemeriksaan internal.

"Ini loh pak buktinya hasil pemeriksaan pak Iskandar (Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Surabaya)," jelas Eddy meyakinkan Irvan Widyanto.

Agar lebih meyakinkan lagi Asisten 2 Irvan Widyanto, selain bukti pemeriksaan internal terhadap terdakwa Ferry Jocom, Kasatpol PP ini juga menunjukkan bukti-bukti lainnya.

"Bahwa semua yang diperiksa menyatakan pengeluaran barang itu atas perintah Ferry. Ini ada foto-fotonya. Ketika pak Ferry tanggal 17 berada di lokasi untuk memerintahkan pihak terkait atau luar untuk menjual," tandas Eddy.

Mengetahui berbagai bukti yang cukup kuat, lanjut Eddy, seketika membuat Asisten 2 Irvan Widyanto kaget.

Bahkan hal tersebut juga membuat Irvan Widyanto tak berani mengeluarkan kalimatnya lagi.

"Lalu pak Irvan kaget. Diam. Setelah diam sekitar 5 menit, pak Ferry datang saya keluar," jelasnya.

Eddy menambahkan alasan meninggalkan Asisten 2 Irvan Widyanto di Excelso Delta Plaza lantaran tak memiliki sikap profesional.

"Karena komitmennya saya ketemu sama pak Irvan. Tidak ngomong ketemu dengan pak Irvan sama Ferry," pungkas Eddy.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.