Resmikan 6 Omah Rembug Adhyaksa, Kajari Surabaya: Jadi Tempat Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata

Peresmian Omah Rembug Adhyaksa di Kecamatan Sawahan/RMOLJatim
Peresmian Omah Rembug Adhyaksa di Kecamatan Sawahan/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri Surabaya meresmikan Rumah Restoratif Justice (Rumah RJ) di 6 Kantor Kelurahan di wilayah Kecamatan Sawahan, yaitu Kelurahan Sawahan, Putat Jaya, Pakis, Petemon, Kupang Krajan dan Kelurahan Banyu Urip.


Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, peresmian Rumah RJ yang diberi nama "Omah Rembug Adhyaksa" tersebut merupakan implementasi atas Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa kreteria perkara yang dapat dilakukan RJ sehingga tidak semua perkara dapat dilakukan RJ. Kriteria perkara tersebut diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun serta kerugian kurang lebih Rp2.500.000.

"Sepanjang tahun 2022 sampai dengan Bulan Oktober 2022 Kejari Surabaya telah  melakukan RJ sebanyak 7 perkara, dan semoga dengan dibentuknya rumah RJ ini menjadi momentum dapat terlaksananya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani sehingga dapat tercapai keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya," kata Danang Suryo Wibowo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan sambutan pembentukan Rumah RJ di Kecamatan Sawahan, Senin (31/10).

Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada hati nurani terutama kepada masyarakat miskin dan menghilangkan stigma bahwa hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. 

"Rumah RJ ini tidak hanya dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana saja, tetapi juga digunakan untuk permasalahan hukum lain dalam bidang perdata," terangnya.

Sementara itu Camat Sawahan Yunus mengapresiasi pembentukan dan persemian Omah Rembug Adhyaksa di wilayah kerjanya. Dia berharap keberadaan Omah Rembug Adhyaksa tersebut dapat membantu masyarakat saat menghadapi permasalahan hukum.

"Semoga dengan kehadiran Rumah RJ ini  dapat menyelesaikan permasalahan- permasalahan hukum di wilayah Kec Sawahan Kota Surabaya," ujarnya.

Dari pantauan, peresmian Omah Rembug Adhyaksa tersebut dihadiri oleh Walikota yang diwakilkan Kepala Bagian Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, Camat Sawahan, Kapolsek Sawahan, Danramil Sawahan, Kepala KUA Kecamatan Sawahan, Lurah Sawahan, Lurah Putat Jaya, Lurah Pakis, Lurah Petemon, Lurah Kupang Krajan, Lurah Banyu Urip, Sekretaris Kec Sawahan, Para Tokoh Agama dan Masyarakat, Kasi Pidum, Kasi Datun dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya.